Jakarta: Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur terdakwa pembunuhan Dini Sera Avriani ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, Jawa Timur.
Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmad sebagai tersangka pemberi suap terhadap tiga hakim PN Surabaya.
Sementara itu total uang suap yang berhasil diamankan oleh tim Kejagung yaitu sebanyak Rp20 miliar di enam lokasi berbeda.
Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, namun dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya pada 24 Juli 2024.
Pada 22 Oktober, MA menganulir putusan bebas tersebut, dan memvonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.
Sumber: Redaksi Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News