Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap Koko Sandoza Fritz Gerald. Terpidana kasus tindak pidana kasus korupsi PT Bank Mandiri itu ditangkap setelah 16 tahun buron.
"Itu terpidana memang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2006 atas perkara tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga di Kantor Kejari Jakpus, Rabu, 19 Januari 2022.
Bima menuturkan Koko ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI. Koko ditangkap di Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa 18 Januari 2022 pukul 23.20 WIB.
Koko langsung dibawa menuju Jakarta menggunakan pesawat. Tim jaksa eksekutor lalu menjebloskan Koko ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.
Koko terbukti melakukan korupsi bersama empat terpidana lainnya, yakni Alexander J Parengkuan, Aryo Santigi Budihanto, Ahmad Riyadi, dan Harianto Brasali. Mereka merugikan keuangan negara mencapai Rp120 miliar.
Mahkamah Agung menyatakan Koko melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Koko dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, Koko kabur sebelum penahanan.
Baca: Luar Biasa, Kejagung Tangkap 110 Buron Periode Januari-Agustus
Jakarta:
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap Koko Sandoza Fritz Gerald. Terpidana kasus tindak pidana
kasus korupsi PT Bank Mandiri itu ditangkap setelah 16 tahun
buron.
"Itu terpidana memang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2006 atas perkara tindak pidana korupsi pada
PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga di Kantor Kejari Jakpus, Rabu, 19 Januari 2022.
Bima menuturkan Koko ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI. Koko ditangkap di Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa 18 Januari 2022 pukul 23.20 WIB.
Koko langsung dibawa menuju Jakarta menggunakan pesawat. Tim jaksa eksekutor lalu menjebloskan Koko ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.
Koko terbukti melakukan korupsi bersama empat terpidana lainnya, yakni Alexander J Parengkuan, Aryo Santigi Budihanto, Ahmad Riyadi, dan Harianto Brasali. Mereka merugikan keuangan negara mencapai Rp120 miliar.
Mahkamah Agung menyatakan Koko melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Koko dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, Koko kabur sebelum penahanan.
Baca:
Luar Biasa, Kejagung Tangkap 110 Buron Periode Januari-Agustus
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)