ilustrasi
ilustrasi

Luar Biasa, Kejagung Tangkap 110 Buron Periode Januari-Agustus

Media Indonesia.com • 23 September 2021 15:59
Jakarta: Kejaksaan Agung sudah menangkap 110 buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kurun waktu Januari sampai Agustus 2021. Data itu diperoleh berdasarkan sistem Adhyaksa Monitoring Center (AMC). 
 
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Sunarta menyebut sistem AMC juga digunakan untuk melacak aset hasil kejahatan. Menurut Sunarta, Bidang Intelijen kejaksaan tidak boleh menutup mata dengan kemajuan dan pesatnya perkembangan teknologi informasi saat ini. Oleh sebab itu, ia mendorong terciptanya intelijen Adhayksa yang modern dan berbasis digital.
 
"Jika tidak mau beradaptasi, saya pastikan akan tergilas oleh perubahan," ujar Sunarta Kamis, 23 September 2021.

Baca: Jokowi Ancam Penegak Hukum Pelindung Mafia Tanah
 
Sejumlah buron yang kasusnya menyita perhatian publik antara lain Adelin Lis. Terpidana kasus pembalakan liar itu buron selama 14 tahun sebelum akhirnya ditangkap pada 19 Juni 2021. 
 
Kemudian ada Yosef Tjahjadjaja, terpidana kasus korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Jakarta, yang telah buron selama 15 tahun. Perbuatan Yosef telah merugikan negara sebesar Rp 120 miliar.
 
Selain pengamanan buronan, Sunarta juga mengungkap bahwa Bidang Intelijen telah mendampingi sebanyak 463 kegiatan selama satu semester 2021 dengan total anggaran sebesar Rp180,138 triliun. 
 
Selain itu, dilakukan pula pengamanan investasi untuk mendukung program pemerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif.
 
Hal tersebut dilakukan melalui Satgas Pengamanan Investasi Kejaksaan yang telah memfasilitasi hambatan investasi sebesar Rp26,3 triliun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan