Senior Investigator Indonesia Memanggil 57+ Institute Rizka Anungnata. Medcom.id/Fachri
Senior Investigator Indonesia Memanggil 57+ Institute Rizka Anungnata. Medcom.id/Fachri

Pelapor Punya Bukti Kuat Pelanggaran Ketua KPK Terkait SMS Blast

Fachri Audhia Hafiez • 12 Maret 2022 13:22
Jakarta: Indonesia Memanggil 57+ Institute yakin laporan terkait SMS blast kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan diproses Dewan Pengawas. Sejumlah bukti sudah diserahkan ke Dewan Pengawas.
 
"Kita kemarin memberikan bukti-bukti ya, kalau bisa dibilang teaser-nya saja, yaitu beberapa screenshot. Kemudian beberapa link berita," kata Senior Investigator Indonesia Memanggil 57+ Institute Rizka Anungnata dalam webinar bertajuk Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Etik, Sabtu, 12 Maret 2022.
 
Rizka belum bersedia membeberkan secara detail bukti-bukti yang dikumpulkan. Bukti-bukti itu akan dibeberkan saat diproses Dewan Pengawas.

"Mohon maaf semuanya, tidak bisa kita buka. Bahwa ini masih dalam kajian kita, untuk kita disampaikan kepada Dewan Pengawas nantinya," ujar Rizka.
 
Baca: Soal Pelaporan SMS Blast, KPK Serahkan ke Dewas
 
Dia berharap Dewan Pengawas bisa mengembangkan bukti-bukti awal yang telah diserahkan. Dewan Pengawas diharapkan maksimal seperti memproses pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang berhubungan dengan pihak berperkara, yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
 
"Ini juga sebagai jaminan juga apakah mereka tetap akan melakukan proses yang sama seperti kasus Bu Lili yang pertama, dan kedua, kita bisa sama-sama lihat nanti dan kawal. Apabila memang diperlukan, baru nanti kita serahkan kajian kita lebih komplet," jelas Rizka.
 
Sebelumnya, Indonesia Memanggil 57+ Institute melaporkan penggunaan SMS blast KPK ke Dewan Pengawas. Laporan itu berkaitan dengan dugaan Firli Bahuri telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara.
 
SMS blast tersebut dinilai tidak berkaitan dengan nilai-nilai antikorupsi. SMS itu justru berisi pesan yang mengatasnamakan ketua KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan