Jakarta: Sebanyak dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak terbukti menerima suap dan gratifikasi untuk memanipulasi pemeriksaan pajak serta gratifikasi. Keduanya diduga menerima suap dari tiga perusahaan.
"Terdakwa bersama (mantan pejabat Ditjen Pajak) Angin Prayitno dan kawan-kawan menerima uang dari PT GMP (Gunung Madu Plantation), PT Bank Panin, dan konsultan PT JB (Jhonlin Baratama), maka unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti," kata Ketua Majelis Fashal Hendri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juni 2022.
Dari tiga perusahaan itu, cuma uang Bank Panin yang tidak dinikmati Wawan dan Alfred. Pasalnya, seluruh uang itu dinikmati Angin dan mantan pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani, yang merupakan atasannya.
PT Gunung Madu memberikan uang ke keduanya sebesar Rp15 miliar. Uang itu juga dinikmati dua pegawai pajak lainnya, Yulmanizar dan Febrian.
PT Bank Panin memberikan uang SGD500 ribu. Uang itu dinikmati Angin dan Dadan. Lalu, Wawan dan Alfred menerima SGD4 juta dari PT Jhonlin Baratama.
"Pemberian fee sebesar Rp4 juta dolar (Singapura), kemudian dibagi-bagi untuk pejabat struktural dan tim pemeriksa pajak, serta Agus Susetyo selaku konsultan PT JB," ujar Fahsal.
Lalu, Wawan dan Alfred terbukti menerima total Rp2,3 miliar yang dikategorikan sebagai gratifikasi dari beberapa perusahaan wajib pajak. Pemberian itu dipermasalahkan secara hukum karena tidak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu maksimal 30 hari setelah diterima.
"Terdakwa tidak melaporkan ke KPK, menimbang uang gratifikasi bagian dari fee sehubungan tugas dan tanggung jawab terdakwa yang sedang melakukan pemeriksaan pajak. Berdasarkan uraian di atas unsur gratifikasi telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa," ucap Fahsal.
Kemudian, Wawan terbukti melakukan pencucian uang. Hakim menyebut total pencucian uang yang dilakukan Wawan mencapai Rp5 miliar.
Baca: Putusan Wawan Ridwan Jadi Pintu Masuk Menjerat Pihak Lain
Pencucian uang itu dilakukan Wawan pada periode April 2019 sampai Agustus 2020. Wawan menyamarkan beberapa aset hasil korupsi agar tidak terdeteksi oleh penegak hukum.
"Terdakwa sudah menyamarkan harta kekayaan dengan membeli tanah dan kendaraan senilai Rp 5.024.250.000. Majelis berkeyakinan uang tersebut diterima dari uang-uang suap," kata Fahsal.
Vonis 2 Eks Pejabat Pajak
Wawan Ridwan divonis sembilan tahun penjara. Hakim menilai Wawan terbukti menerima suap dan gratifikasi untuk memanipulasi pemeriksaan pajak serta pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap Wawan Ridwan selama sembilan tahun, Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fashal Hendri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juni 2022.
Wawan juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp2.373.750.000. Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Alfred divonis delapan tahun penjara dalam kasus ini. Hakim juga memerintahkan Alfred untuk membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Hakim juga meminta Alfred membayar uang pengganti Rp8.237.292.900. Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jakarta: Sebanyak dua mantan pejabat Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak terbukti menerima suap dan
gratifikasi untuk memanipulasi pemeriksaan pajak serta gratifikasi. Keduanya diduga menerima
suap dari tiga perusahaan.
"Terdakwa bersama (mantan pejabat Ditjen Pajak) Angin Prayitno dan kawan-kawan menerima uang dari PT GMP (Gunung Madu Plantation), PT Bank Panin, dan konsultan PT JB (Jhonlin Baratama), maka unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti," kata Ketua Majelis Fashal Hendri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juni 2022.
Dari tiga perusahaan itu, cuma uang Bank Panin yang tidak dinikmati Wawan dan Alfred. Pasalnya, seluruh uang itu dinikmati Angin dan mantan pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani, yang merupakan atasannya.
PT Gunung Madu memberikan uang ke keduanya sebesar Rp15 miliar. Uang itu juga dinikmati dua pegawai pajak lainnya, Yulmanizar dan Febrian.
PT Bank Panin memberikan uang SGD500 ribu. Uang itu dinikmati Angin dan Dadan. Lalu, Wawan dan Alfred menerima SGD4 juta dari PT Jhonlin Baratama.
"Pemberian
fee sebesar Rp4 juta dolar (Singapura), kemudian dibagi-bagi untuk pejabat struktural dan tim pemeriksa pajak, serta Agus Susetyo selaku konsultan PT JB," ujar Fahsal.
Lalu, Wawan dan Alfred terbukti menerima total Rp2,3 miliar yang dikategorikan sebagai gratifikasi dari beberapa perusahaan wajib pajak. Pemberian itu dipermasalahkan secara hukum karena tidak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu maksimal 30 hari setelah diterima.
"Terdakwa tidak melaporkan ke KPK, menimbang uang gratifikasi bagian dari
fee sehubungan tugas dan tanggung jawab terdakwa yang sedang melakukan pemeriksaan pajak. Berdasarkan uraian di atas unsur gratifikasi telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa," ucap Fahsal.
Kemudian, Wawan terbukti melakukan pencucian uang. Hakim menyebut total pencucian uang yang dilakukan Wawan mencapai Rp5 miliar.
Baca:
Putusan Wawan Ridwan Jadi Pintu Masuk Menjerat Pihak Lain
Pencucian uang itu dilakukan Wawan pada periode April 2019 sampai Agustus 2020. Wawan menyamarkan beberapa aset hasil korupsi agar tidak terdeteksi oleh penegak hukum.
"Terdakwa sudah menyamarkan harta kekayaan dengan membeli tanah dan kendaraan senilai Rp 5.024.250.000. Majelis berkeyakinan uang tersebut diterima dari uang-uang suap," kata Fahsal.
Vonis 2 Eks Pejabat Pajak
Wawan Ridwan divonis sembilan tahun penjara. Hakim menilai Wawan terbukti menerima suap dan gratifikasi untuk memanipulasi pemeriksaan pajak serta pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap Wawan Ridwan selama sembilan tahun, Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fashal Hendri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juni 2022.
Wawan juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp2.373.750.000. Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Alfred divonis delapan tahun penjara dalam kasus ini. Hakim juga memerintahkan Alfred untuk membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Hakim juga meminta Alfred membayar uang pengganti Rp8.237.292.900. Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)