Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez

Putusan Wawan Ridwan Jadi Pintu Masuk Menjerat Pihak Lain

Candra Yuri Nuralam • 08 Juni 2022 10:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menambah tersangka dalam kasus dugaan suap perpajakan. Putusan persidangan mantan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan berpotensi menjadi pintu untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini.
 
"Kalau kemudian dari fakta-fakta hukum yang artinya itu telah ada dua alat bukti di dalam proses persidangan, tentu kami akan kembangkan lebih lanjut baik peluang adanya pemberi atau penerima suap dalam kasus tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juni 2022.
 
Ali mengatakan jaksa KPK dalam kasus itu bakal menyusun laporan hasil persidangan Wawan. Seluruh fakta persidangan bakal dipelajari lebih lanjut.

Lembaga Antikorupsi pasti bakal menindak pihak lain jika ada bukti yang merujuk kepada pemberian suap. KPK tidak akan pandang bulu.
 
"Pasti kami akan tindak lanjuti nantinya," ujar Ali.
 
Baca: 2 Eks Pejabat Dirjen Pajak Dituntut 8 dan 10 Tahun Penjara
 
Setidaknya ada delapan perusahaan dan satu orang yang memberikan uang kepada dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, dalam dua dakwaan itu. Namun, hanya satu perusahaan yang pemberian uangnya dipermasalahkan sampai ke meja hijau.
 
Penerimaan gratifikasi itu dilakukan bersama-sama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; dan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Dadan Ramdani. Kemudian, anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.

Berikut ini sembilan wajib pajak yang mengguyur Wawan dan Alfred:

  1. PT Sahung Brantas Energi (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp80 juta)
  2. PT Rigunas Agri Utama (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp168,750 juta)
  3. CV Perjuangan Steel (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp625 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat)
  4. PT Indolampung Perkasa (Wawan dan Alfred masing-masing menerima SGD62.500)
  5. PT Esta Indonesia (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp450 juta)
  6. Ridwan Pribadi (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp187,5 juta)
  7. PT Walet Kembar Lestari (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp150 juta)
  8. PT Link Net (Wawan dan Alfred masing-masing menerima SGD8.750)
  9. PT Gunung Madu Plantations (Wawan dan Alfred masing-masing menerima tiket pesawat sebesar Rp594.900 dan hotel sejumlah Rp448.000).

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan