Ilustrasi pengadilan. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan. Medcom.id/M Rizal

2 Eks Pejabat Dirjen Pajak Dituntut 8 dan 10 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 30 Mei 2022 19:49
Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan suap perpajakan. Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan, dituntut 10 tahun penjara.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Wawan Ridwan dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam dakwaannya yang dikutip pada Senin, 30 Mei 2022.
 
Sementara itu, mantan pejabat DPJ, Alfred Simanjuntak, dituntut delapan tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp300 juta kepada Alfred. Hukuman penjara Alfred bakal ditambah lima bulan jika denda itu tidak dibayarkan.

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti kepada kedua terdakwa. Wawan diharapkan dijerat pidana pengganti sebesar Rp2.373.750.000. Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
 
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar jaksa.
 
Baca: 2 Konsultan Pajak PT GMP Didakwa Menyuap Eks Pejabat Dirjen Pajak Rp15 M
 
Pidana penjara Wawan bakal ditambah dua tahun jika harta yang disita dan dilelang tidak cukup untuk membayar uang pengganti. Penambahan hukuman penjara baru diterapkan jika harta Wawan yang dilelang tidak cukup menutupi uang pengganti.
 
Lalu, jaksa meminta hakim memberikan hukuman pidana pengganti ke Alfred Rp8.237.292.900. Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan. Jika tidak, harta Alfred bakal diambil paksa jaksa untuk dilelang.
 
"Dalam hal terdakwa (Alfred) tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama empat tahun," tutur jaksa.
 
Jaksa juga meminta hakim mengesahkan masa penahanan kedua terdakwa selama masa penyidikan sampai persidangan. Hukuman penjara keduanya bakal dikurangi sesuai lama masa penahanan yang sudah berlangsung.
 
"Menetapkan agar para terdakwa tetap berada di tahanan," ucap jaksa.
 
Hakim juga diminta menetapkan barang bukti yang sudah dibeberkan dalam persidangan sah secara hukum. Barang bukti itu diyakini berkaitan dengan perbuatan Wawan dan Alfred.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan