Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 September 2021. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 September 2021. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Tegaskan Penyusunan Tuntutan Tidak Berdasarkan Total Suap

Candra Yuri Nuralam • 21 Desember 2021 16:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tuntutan 12 tahun penjara sudah sesuai dengan tindakan mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju. Robin keberatan atas tuntutannya dan membandingkan suap yang diterimanya dengan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. 
 
"Pertimbangan amar tuntutan pidana setiap perkara tentu tidak dapat disamakan satu dengan yang lainnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 21 Desember 2021.
 
Menurut dia, jaksa menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan. Fakta persidangan yang memberatkan dan meringankan dalam persidangan pasti diperhitungkan dalam penyusunan tuntutan.

Selama persidangan Robin, jaksa menilai lebih banyak fakta yang memberatkan ketimbang yang meringankan. Salah satunya, soal Robin diduga membela mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
 
Baca: KPK Sebut Tudingan Robin Terhadap Lili Lemah
 
"Terdakwa Stepanus Robin Pattuju di depan majelis hakim justru sebaliknya. Malah diduga sengaja menutupi peran dari pihak lain, dalam hal terdakwa Azis Syamsuddin," ujar Ali.
 
Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju memprotes tuntutan penjara 12 tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Robin membandingkan kasusnya dengan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
 
"Saya menerima uang sebesar Rp1,8 miliar, saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial (Juliari Peter Batubara) yang menerima suap Rp32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," kata Robin saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 20 Desember 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan