Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi Imlek kepada 25 narapidana di Indonesia. Remisi yang diterima berbeda.
"Selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Imlek dan mendapat RK (remisi khusus) Imlek tahun 2022," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Februari 2022.
Reynhard mengatakan ada 69 narapidana beragama Konghucu di Indonesia. Dari total itu, cuma 25 narapidana yang mendapatkan diskon hukuman penjara karena dinilai telah berperilaku baik.
Remisi ini dilakukan menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP) yang beroperasi secara daring. Remisi paling lama diterima dua orang dengan potongan masa penjara selama dua bulan.
"Dengan adanya Remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga," ujar Reynhard.
Baca: Pandemi Covid-19, Kegiatan Khusus Saat Imlek di Wihara Amurva Bhumi Ditiadakan
Sebanyak tiga orang mendapatkan pengurangan hukuman selama 15 hari. Lalu, sebanyak 13 orang mendapatkan pengurangan hukuman selama sebulan. Kemudian, sebanyak tujuh orang mendapatkan potongan hukuman selama satu setengah bulan.
Sebanyak sebelas narapidana penerima remisi ada di Bangka Belitung. Lalu, sebanyak tiga narapidana penerima remisi berada di Kalimantan Barat.
"Serta Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing dua narapidana. Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau masing-masing satu orang," ujar Reynhard.
Narapidana beragama Konghucu lainnya diminta memperbaiki diri jika belum menerima remisi. Masih banyak momen perayaan yang bisa dimanfaatkan narapidana untuk mendapatkan diskon penjara.
"Bagi yang belum mendapat Remisi agar bersabar dan terus perbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya mendapat hal yang sama," tutur Reynhard.
Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) memberikan
remisi Imlek kepada 25 narapidana di Indonesia. Remisi yang diterima berbeda.
"Selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Imlek dan mendapat RK (remisi khusus) Imlek tahun 2022," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Februari 2022.
Reynhard mengatakan ada 69 narapidana beragama Konghucu di Indonesia. Dari total itu, cuma 25 narapidana yang mendapatkan diskon hukuman penjara karena dinilai telah berperilaku baik.
Remisi ini dilakukan menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP) yang beroperasi secara daring. Remisi paling lama diterima dua orang dengan potongan masa penjara selama dua bulan.
"Dengan adanya Remisi
online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga," ujar Reynhard.
Baca:
Pandemi Covid-19, Kegiatan Khusus Saat Imlek di Wihara Amurva Bhumi Ditiadakan
Sebanyak tiga orang mendapatkan pengurangan hukuman selama 15 hari. Lalu, sebanyak 13 orang mendapatkan pengurangan hukuman selama sebulan. Kemudian, sebanyak tujuh orang mendapatkan potongan hukuman selama satu setengah bulan.
Sebanyak sebelas narapidana penerima remisi ada di Bangka Belitung. Lalu, sebanyak tiga narapidana penerima remisi berada di Kalimantan Barat.
"Serta Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing dua narapidana. Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau masing-masing satu orang," ujar Reynhard.
Narapidana beragama Konghucu lainnya diminta memperbaiki diri jika belum menerima remisi. Masih banyak momen perayaan yang bisa dimanfaatkan narapidana untuk mendapatkan diskon penjara.
"Bagi yang belum mendapat Remisi agar bersabar dan terus perbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya mendapat hal yang sama," tutur Reynhard.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)