Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ini Modus Korupsi Pengadaan Gerobak Dagang di Kemendag

Siti Yona Hukmana • 08 Juni 2022 19:30
Jakarta: Polri membeberkan modus operandi kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan gerobak dagang pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan dalam Negeri (DJPDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun Anggaran (TA) 2018 dan Pengadaan Gerobak Dagang TA 2019 di Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk dalam Negeri (P3DN) pada DJPDN Kemendag. Pelaku melakukan mark up atau penggelembungan dan pengadaan fiktif.
 
"Dalam praktiknya terjadi mark up dalam pengadaan gerobak dagang dan juga kefiktifan, sehingga terjadi kerugian negara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juni 2022.
 
Terduga pelaku juga membeli gerobak dagang untuk bantuan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan kualitas yang buruk. Maka itu, kata Ramadhan, selain kerugian negara masyarakat juga menerima gerobak dagang tidak sesuai spesifikasi.

"Gerobaknya berkurang kualitasnya dan juga ada (masyarakat) yang tidak menerima karena adanya kefiktifan," kata Jenderal bintang satu itu.
 
Menurut dia, kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang itu menjadi perhatian khusus Polri. Pasalnya, program bantuan gerobak dagang itu bertujuan membantu para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
 
"Di mana tujuannya untuk menumbuhkan perekonomian," ujar Ramadhan.
 
Pemerintah menggelontorkan uang senilai Rp49.698.000.000 untuk pengadaan gerobak dagang pada 2018. Dengan total pengadaan 7.200 unit gerobak, yang satu gerobak seharga sekitar Rp7.512.450.
 
Sedangkan, untuk anggaran 2019 digelontorkan uang senilai Rp26.674.725.000. Dengan total pengadaan 3.570 unit, yang harga satuan sekitar Rp8.613.064.
 
Baca: 20 Saksi Diperiksa Usut Dugaan Korupsi Bantuan Gerobak di Kemendag
 
Jadi, total nilai kontrak anggaran pengadaan gerobak dagang Tahun 2018-2019 sebesar Rp76.372.725.000. Namun, terduga pelaku membeli gerobak tidak sesuai jumlah dan terdapat penerima fiktif, bahkan ada yang tidak diserahkan ke penerima.
 
Kasus terbongkar atas pengaduan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan haknya sebagai penerima bantuan gerobak dagang. Masyarakat itu lalu melaporkan ke Bareskrim Polri melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas).
 
Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan penyelidikan berbekal dua laporan polisi. Yakni LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 17 Mei 2022 dan LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022.
 
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada Senin, 16 Mei 2022. Kini polisi tengah mencari pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatan rasuah itu.
 
Polri mengendus dana dugaan rasuah itu mengalir ke sejumlah pejabat di Kemendag. Mereka segera dipanggil untuk diperiksa. Para penyelenggara negara itu berpotensi menjadi tersangka setelah polisi mengantongi bukti yang cukup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan