Jakarta: Polisi mengecek kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Sebanyak 30 orang di ruangan jeruji besi itu dibebaskan.
"Sebanyak 30 orang sudah dikembalikan ke keluarga," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Januari 2022.
Ramadhan mengatakan 30 orang itu perlu dibina. Polri menyarankan keluarga membawa mereka ke pusat rehabilitasi yang resmi.
"Tapi orang tua membawa ke rumahnya," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca: Heboh soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, ini Hukuman bagi Pelaku Perbudakan
Ramadhan mengatakan Polri telah membentuk tim menyelidiki kerangkeng manusia itu. Tim yang terdiri atas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Utara (Sumut), intelijen, dan stakeholder terkait langsung mengecek ke rumah pribadi Terbit.
Polisi menemukan kerangkeng manusia seluas 6x6 meter di atas bangunan dengan luas 1 hektare. Kerangkeng dibagi menjadi dua kamar yang dibatasi menggunakan jeruji besi layaknya bangunan sel. Kapasitas kurang lebih 30 orang per kamar.
Ramadhan mengatakan sebanyak 48 orang tinggal di tempat itu. Namun saat pengecekan, hanya ditemukan 30 orang.
"Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput keluarga," kata Ramadhan.
Pengelola mengeklaim puluhan orang dititipkan di tempat itu untuk menjalani rehabilitasi. Pihak keluarga menyerahkan ke pengelola untuk pembinaan dengan membuat surat pernyataan.
Selama rehab, puluhan orang itu dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Mereka tidak diberi upah karena dalam pembinaan. Hanya, dipastikan mereka diberi makanan.
Polisi masih menelusuri terkait dugaan perbudakan di kerangkeng tersebut. Hasil temuan, bangunan tersebut dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati Langkat. Bangunan bak penjara itu tidak terdaftar serta tidak memiliki izin sebagaimana diatur undang-undang.
Pejabat negara tidak diperbolehkan membuat tempat tersebut. Meski beralibi sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba dan kenakalan remaja.
"Yang jelas tempat itu ilegal, kalau ilegal berarti tidak boleh," tegas Ramadhan.
Jakarta: Polisi mengecek kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat
Terbit Rencana Perangin Angin. Sebanyak 30 orang di ruangan jeruji besi itu dibebaskan.
"Sebanyak 30 orang sudah dikembalikan ke keluarga," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Januari 2022.
Ramadhan mengatakan 30 orang itu perlu dibina.
Polri menyarankan keluarga membawa mereka ke pusat rehabilitasi yang resmi.
"Tapi orang tua membawa ke rumahnya," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca:
Heboh soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, ini Hukuman bagi Pelaku Perbudakan
Ramadhan mengatakan Polri telah membentuk tim menyelidiki kerangkeng manusia itu. Tim yang terdiri atas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Utara (Sumut), intelijen, dan
stakeholder terkait langsung mengecek ke rumah pribadi Terbit.
Polisi menemukan kerangkeng manusia seluas 6x6 meter di atas bangunan dengan luas 1 hektare. Kerangkeng dibagi menjadi dua kamar yang dibatasi menggunakan jeruji besi layaknya bangunan sel. Kapasitas kurang lebih 30 orang per kamar.
Ramadhan mengatakan sebanyak 48 orang tinggal di tempat itu. Namun saat pengecekan, hanya ditemukan 30 orang.
"Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput keluarga," kata Ramadhan.
Pengelola mengeklaim puluhan orang dititipkan di tempat itu untuk menjalani rehabilitasi. Pihak keluarga menyerahkan ke pengelola untuk pembinaan dengan membuat surat pernyataan.
Selama rehab, puluhan orang itu dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Mereka tidak diberi upah karena dalam pembinaan. Hanya, dipastikan mereka diberi makanan.
Polisi masih menelusuri terkait dugaan perbudakan di kerangkeng tersebut. Hasil temuan, bangunan tersebut dibuat sejak 2012 atas inisiatif
Bupati Langkat. Bangunan bak penjara itu tidak terdaftar serta tidak memiliki izin sebagaimana diatur undang-undang.
Pejabat negara tidak diperbolehkan membuat tempat tersebut. Meski beralibi sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba dan kenakalan remaja.
"Yang jelas tempat itu ilegal, kalau ilegal berarti tidak boleh," tegas Ramadhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)