Jakarta: Rudianto Pei (RP), ayah Vanessa Khong, kekasih tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, diperiksa hari ini. Pemeriksaan terkait penelusuran aliran dana crazy rich asal Medan tersebut.
"Iya R (Rudianto) dijadwalkan periksa hari ini Selasa, 15 Maret 2022," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Maret 2022.
Sejatinya, pengusaha Rudianto Pei diperiksa Selasa, 8 Maret 2022. Namun, dia berhalangan hadir karena sakit.
Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ayah selebgram Vanessa Khong itu hari ini. Rudianto Pei mengaku siap hadir.
"Pemeriksaan saudara R (Rudianto) sudah dijadwalkan kembali dan siap hadir pada Selasa, 15 Maret 2022," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Maret 2022.
Sementara itu, Gatot menyebut penyidik telah memeriksa Vanessa Khong pada Selasa, 8 Maret 2022. Kekasih Indra Kenz itu menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00-20.15 WIB.
"Dengan 20 pertanyaan terkait hubungan kedekatan pribadi dan bisnis yang bersangkutan dengan tersangka IK (Indra)," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Dalam pemeriksaan terungkap fakta bahwa Vanessa Khong menerima uang dari Indra Kenz sebesar Rp10 juta. Uang itu baru sedikit dari yang dijanjikan Indra, yakni Rp2 miliar.
Seluruh uang haram Indra Kenz yang diterima pacarnya wajib dikembalikan. Begitu pula jika ada yang diterima ayah Vanessa, Rudianto Pei. Penerima uang haram Indra bisa terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila tidak bisa bekerja sama dengan penyidik.
Baca: Penerima Duit Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Dijerat TPPU
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Rudianto Pei (RP), ayah Vanessa Khong, kekasih tersangka kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo,
Indra Kesuma alias Indra Kenz, diperiksa hari ini. Pemeriksaan terkait penelusuran aliran dana
crazy rich asal Medan tersebut.
"Iya R (Rudianto) dijadwalkan periksa hari ini Selasa, 15 Maret 2022," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Maret 2022.
Sejatinya, pengusaha Rudianto Pei diperiksa Selasa, 8 Maret 2022. Namun, dia berhalangan hadir karena sakit.
Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ayah selebgram Vanessa Khong itu hari ini. Rudianto Pei mengaku siap hadir.
"Pemeriksaan saudara R (Rudianto) sudah dijadwalkan kembali dan siap hadir pada Selasa, 15 Maret 2022," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Maret 2022.
Sementara itu, Gatot menyebut penyidik telah memeriksa Vanessa Khong pada Selasa, 8 Maret 2022. Kekasih Indra Kenz itu menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00-20.15 WIB.
"Dengan 20 pertanyaan terkait hubungan kedekatan pribadi dan bisnis yang bersangkutan dengan tersangka IK (Indra)," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Dalam pemeriksaan terungkap fakta bahwa Vanessa Khong menerima uang dari Indra Kenz sebesar Rp10 juta. Uang itu baru sedikit dari yang dijanjikan Indra, yakni Rp2 miliar.
Seluruh uang haram Indra Kenz yang diterima pacarnya wajib dikembalikan. Begitu pula jika ada yang diterima ayah Vanessa, Rudianto Pei. Penerima uang haram Indra bisa terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila tidak bisa bekerja sama dengan penyidik.
Baca:
Penerima Duit Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Dijerat TPPU
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan
trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi
online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)