Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Istri Diminta Membeberkan Semua Pemberian Doni Salmanan

Siti Yona Hukmana • 16 Maret 2022 10:50
Jakarta: Polisi memeriksa Dinan Nurfajrina Salmanan pada Selasa, 15 Maret 2022. Istri tersangka investasi bodong Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan itu diminta membeberkan seluruh pemberian suaminya.
 
"Yang ditanyakan seputar aliran uang dan barang-barang yang dibelikan," kata kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus N, kepada Medcom.id, Rabu, 16 Maret 2022. 
 
Polisi juga telah memeriksa manajer Doni berinisial EJS. Ia dicecar soal aliran dana dari afiliator Quotex itu. 

Ikbar mengatakan semua uang dan barang yang diterima dari hasil kejahatan Doni akan disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan. 
 
"Kalau enggak (terkait Doni) enggak (disita), soalnya banyak juga barang kepunyaan manajer dan istri hasil dari kerja masing-masing," ungkap Ikbar. 
 
Menurut Ikbar, ada pertanyaan lebih spesifik diajukan penyidik kepada EJS. Salah satunya, terkait konten-konten Doni di akun YouTube King Salmanan.
 
Baca: Sebelum Jadi Afiliator Quotex, Doni Salmanan hanya Buruh Harian Lepas
 
Ikbar mengatakan Dinan dan EJS selesai menjalani pemeriksaan pada Selasa malam, 15 Maret 2022. Pemeriksaan istri Doni dilakukan sekitar pukul 15.00-21.30 WIB. Sedangkan, EJS mulai diperiksa pukul 18.00-23.30 WIB. 
 
Doni Salmanan menjadi tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
 
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu disangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
Doni diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan