Jakarta: Polri mengungkap identitas tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Doni hanya buruh harian lepas sebelum mengenal trading.
"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Maret 2022.
Nasib pria beralamat di Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat, Jawa Barat itu berubah setelah mengenal trading binary option. Dia tajir bukan karena menang trading, melainkan meraup keuntungan dengan menjadi afiliator di website Quotex.
"Tersangka tidak melakukan trading di website itu hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntungan dari para member yang ikut bergabung valuta asing di website Quotex," ungkap Asep.
Doni mendapat keuntungan 80 persen apabila membernya kalah trading. Kemudian, mendapat 20 persen apabila member menang.
Doni menggaet pengikut atau member dengan membuat konten promosi trading binary option lewat aplikasi Quotex di akun pribadinya YouTube King Salmanan. Doni juga mengajarkan trading kepada para member dengan iming-iming mendapatkan keuntungan miliaran rupiah.
"DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dan melakukan fleksing dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex," beber Asep.
Baca: Total Aset Doni Salmanan yang Disita Mencapai Rp70 Miliar
Kini, polisi tengah berupaya memiskinkan crazy rich asal Bandung itu. Upaya itu dilakukan dengan menyita aset Doni. Total ada 97 item aset disita polisi dengan nilai mencapai Rp64 miliar.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Jakarta: Polri mengungkap identitas tersangka kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias
Doni Salmanan. Doni hanya buruh harian lepas sebelum mengenal
trading.
"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Maret 2022.
Nasib pria beralamat di Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat, Jawa Barat itu berubah setelah mengenal
trading binary option. Dia tajir bukan karena menang
trading, melainkan meraup keuntungan dengan menjadi afiliator di
website Quotex.
"Tersangka tidak melakukan
trading di website itu hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntungan dari para member yang ikut bergabung valuta asing di website Quotex," ungkap Asep.
Doni mendapat keuntungan 80 persen apabila membernya kalah
trading. Kemudian, mendapat 20 persen apabila member menang.
Doni menggaet pengikut atau member dengan membuat konten promosi
trading binary option lewat aplikasi Quotex di akun pribadinya YouTube King Salmanan. Doni juga mengajarkan
trading kepada para member dengan iming-iming mendapatkan keuntungan miliaran rupiah.
"DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main
trading valuta asing di website Quotex dan melakukan
fleksing dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton
YouTube agar ikut bergabung dan bermain
trading di website Quotex," beber Asep.
Baca:
Total Aset Doni Salmanan yang Disita Mencapai Rp70 Miliar
Kini, polisi tengah berupaya memiskinkan
crazy rich asal Bandung itu. Upaya itu dilakukan dengan menyita aset Doni. Total ada 97 item aset disita polisi dengan nilai mencapai Rp64 miliar.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)