Tersangka investasi bodong Doni Salmanan (baju oranye) di Bareskrim Polri, Jakarta. (Medcom.id/Siti Yona)
Tersangka investasi bodong Doni Salmanan (baju oranye) di Bareskrim Polri, Jakarta. (Medcom.id/Siti Yona)

Doni Salmanan Minta Maaf dan Hukuman Ringan

Siti Yona Hukmana • 15 Maret 2022 17:21
Jakarta: Tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan meminta maaf. Hal itu disampaikannya saat konferensi pers.
 
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option atau foreign, crypto, dan lain sebagainya," kata Doni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Maret 2022. 
 
Doni berharap masyarakat Indonesia bisa memaafkan kesalahannya. Kedua, dia meminta didoakan agar mendapat hukuman ringan. 

"Saya juga memohon doanya kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," ungkap Doni. 
 
Baca: Total Aset Doni Salmanan yang Disita Mencapai Rp70 Miliar
 
Terakhir, dia meminta masyarakat Indonesia berhati-hati dengan tawaran investasi yang beredar. Agar tidak masuk dalam perangkap trading ilegal. 
 
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. 
 
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Doni terancam  hukuman 20 tahun penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan