Doni Salmanan (Foto: YouTube Doni Salmanan)
Doni Salmanan (Foto: YouTube Doni Salmanan)

Istri dan Manajer Doni Salmanan Minta Pemeriksaa Ditunda Besok

Siti Yona Hukmana • 14 Maret 2022 09:46
Jakarta: Istri tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Salmanan dan manajer EJS, meminta pemeriksaannya ditunda. Mereka ingin pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 15 Maret 2022.
 
"Pemeriksaan istri dan manajernya tidak sekarang, besok (Selasa)," kata kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus N, kepada Medcom.id, Senin, 14 Maret 2022.
 
Menurut Ikbar, istri dan manajer Doni tidak bisa menjalani pemeriksaan hari ini. Keduanya berdalih sedang tidak fit setelah mengikuti proses penyitaan aset selama tiga hari.

"Kita meler, tiga hari kemarin kan penyitaan. Jadi, kita mengajukan permohonan ditunda besok," ungkap Ikbar.
 
Dia menyebut permintaan penundaan telah disampaikan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri saat tanda tangan penyitaan barang bukti. Dia akan mengirimkan lagi surat permohonan penundaan ke Bareskrim Polri hari ini.
 
"Sudah ada suratnya per hari ini. Nanti rekan saya datang ke Bareskrim Polri," ucapnya.
 
Baca: 2 Rumah hingga Mobil Mewah Doni Salmanan Disita Polisi
 
Sementara itu, Polri belum bicara terkait penundaan pemeriksaan ini. Mabes Polri akan menyampaikan saat konferensi pers siang nanti.
 
"Nanti siang kan mau di-update, nanti saja kita sampaikan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
 
Selebgram Dinan dan EJS seharusnya menjalani pemeriksaan hari ini. Keduanya akan didalami seputar aliran dana crazy rich asal Bandung tersebut.
 
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
 
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Dia dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan