Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang dugaan rasuah kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2012. Terdakwa Sri Utami dituding memperkaya diri sendiri hingga Rp2,39 miliar dalam kasus itu.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni memperkaya terdakwa sebesar Rp2.398.430.536," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono dalam salinan putusan dakwaan yang dikutip pada Rabu, 23 Februari 2022.
Sri juga didakwa memperkaya beberapa orang dalam kasus ini. Pemberian uang untuk pihak lain mulai dari Rp5 juta sampai Rp1,15 miliar. Sri juga didakwa memperkaya tiga perusahaan, yakni CV Bintang Kreasi Permata, CV Ari Sindo Pratama, dan CV Wanni Star dengan nominal keseluruhan Rp945,62 juta.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp11.124.736.447," ujar Ariawan.
Baca: Sri Utami Segera Diadili Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif di Kementerian ESDM
Kerugian negara didapatkan KPK dari laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 31 Desember 2014. Kerugian itu didapat dari tiga proyek yang ditangani Sri pada 2012.
Tiga proyek itu, yakni sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi pada 2012. Lalu, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi pada 2012. Terakhir, perawatan gedung kantor Sekretariat Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2012.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," tutur Ariawan.
Sri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang dugaan
rasuah kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (
ESDM) pada 2012. Terdakwa Sri Utami dituding memperkaya diri sendiri hingga Rp2,39 miliar dalam kasus itu.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni memperkaya terdakwa sebesar Rp2.398.430.536," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Ariawan Agustiartono dalam salinan putusan dakwaan yang dikutip pada Rabu, 23 Februari 2022.
Sri juga didakwa memperkaya beberapa orang dalam kasus ini. Pemberian uang untuk pihak lain mulai dari Rp5 juta sampai Rp1,15 miliar. Sri juga didakwa memperkaya tiga perusahaan, yakni CV Bintang Kreasi Permata, CV Ari Sindo Pratama, dan CV Wanni Star dengan nominal keseluruhan Rp945,62 juta.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp11.124.736.447," ujar Ariawan.
Baca:
Sri Utami Segera Diadili Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif di Kementerian ESDM
Kerugian negara didapatkan KPK dari laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 31 Desember 2014. Kerugian itu didapat dari tiga proyek yang ditangani Sri pada 2012.
Tiga proyek itu, yakni sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi pada 2012. Lalu, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi pada 2012. Terakhir, perawatan gedung kantor Sekretariat Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2012.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," tutur Ariawan.
Sri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)