Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

Sri Utami Segera Diadili Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif di Kementerian ESDM

Candra Yuri Nuralam • 15 Februari 2022 07:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara tersangka kasus dugaan rasuah kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2012, Sri Utami. Dakwaan Sri langsung dikirimkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
 
"Tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Sri Utami ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Februari 2022.
 
Sri langsung menjadi tahanan pengadilan usai penyerahan dakwaan. Dia sudah ditahan tim jaksa sejak 28 Januari 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.

KPK tinggal menunggu penetapan hari sidang perdana yang akan ditentukan majelis hakim. Sidang perdana dimulai dengan pembacaan dakwaan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
 
Sri Utami menjadi koordinator kegiatan pada satuan kerja di Setjen Kementerian ESDM bersama Sekjen ESDM pada masa jabatan 2006-2013, Wayono Karno. Dia diduga memperkaya diri sendiri dan korporasi yang merugikan keuangan negara.
 
Baca: Hakim Itong Diduga Terima Uang untuk Urus Perkara PT Soyu Giri Primedika
 
Sri Utami juga diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi dari pelaksana pengadaan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp11 miliar.
 
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Sri dalam kasus ini. Pertama Sri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, Sri disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan