Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menindaklanjuti temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait dugaan penimbunan minyak goreng. Penimbunan itu diduga menjadi penyebab minyak goreng langka dan harganya meroket.
"Kami lagi pendalaman. Mohon waktu," kata Wakil Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Februari 2022.
Dia mengatakan polisi sudah meminta data temuan ombudsman. Namun, hingga saat ini belum diberikan.
Menurut dia, Satgas Pangan telah melakukan pengecekan ke seluruh wilayah Indonesia. Polri belum menemukan fakta terkait penimbunan minyak goreng.
"Kalau dari satgas (pangan) belum ditemukan adanya fakta di lapangan terkait hal tersebut, kami lagi pendalaman," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri itu.
Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ritel modern besar dan kecil di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Sabtu, 5 Februari 2022. Harga minyak goreng di ritel modern besar dan kecil sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.
Namun, stok minyak goreng di ritel modern kecil rata-rata kosong. Kondisi itu diduga akibat keterlambatan pengiriman minyak goreng dari distributor dan tingginya antusias masyarakat.
Baca: Ombudsman Temukan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng
Ombudsman menyampaikan tiga temuannya terkait kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di pasaran. Temuan itu didapatkan dari data laporan situasi masyarakat di seluruh Indonesia.
"Pertama adalah penimbunan. Nah, ini harapannya satgas pangan bereaksi cepat dan ketegasan juga diperlukan. Begitu satgas pangan tegas, upaya-upaya penimbunan bisa diminimalisasi," kata Anggota ORI Yeka Hendra Fatika dal konferensi pers virtual, Selasa, 8 Februari 2022.
Kedua, Ombudsman menemukan adanya upaya pengalihan penjualan minyak goreng dari pasar modern ke pasar tradisional. Tujuannya, minyak goreng bisa dijual dengan harga lebih mahal.
"Karena harus dijual Rp14.000 di pasar modern, mendingan dijual ke pasar tradisional, akhirnya ditawari ke toko-toko dengan harga Rp15.000 sampai Rp16.000," beber dia.
Ketiga, kelangkaan minyak goreng terjadi karena panic buying di masyarakat. Situasi ini disebabkan ketidakjelasan informasi terkait stok minyak goreng di retail modern besar dan kecil.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menindaklanjuti temuan
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait dugaan penimbunan minyak goreng. Penimbunan itu diduga menjadi penyebab
minyak goreng langka dan harganya meroket.
"Kami lagi pendalaman. Mohon waktu," kata Wakil Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Februari 2022.
Dia mengatakan polisi sudah meminta data temuan ombudsman. Namun, hingga saat ini belum diberikan.
Menurut dia, Satgas Pangan telah melakukan pengecekan ke seluruh wilayah Indonesia. Polri belum menemukan fakta terkait penimbunan minyak goreng.
"Kalau dari satgas (pangan) belum ditemukan adanya fakta di lapangan terkait hal tersebut, kami lagi pendalaman," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri itu.
Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ritel modern besar dan kecil di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Sabtu, 5 Februari 2022. Harga minyak goreng di ritel modern besar dan kecil sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.
Namun, stok minyak goreng di ritel modern kecil rata-rata kosong. Kondisi itu diduga akibat keterlambatan pengiriman minyak goreng dari distributor dan tingginya antusias masyarakat.
Baca:
Ombudsman Temukan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng
Ombudsman menyampaikan tiga temuannya terkait kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di pasaran. Temuan itu didapatkan dari data laporan situasi masyarakat di seluruh Indonesia.
"Pertama adalah penimbunan.
Nah, ini harapannya satgas pangan bereaksi cepat dan ketegasan juga diperlukan. Begitu satgas pangan tegas, upaya-upaya penimbunan bisa diminimalisasi," kata Anggota ORI Yeka Hendra Fatika dal konferensi pers virtual, Selasa, 8 Februari 2022.
Kedua, Ombudsman menemukan adanya upaya pengalihan penjualan minyak goreng dari pasar modern ke pasar tradisional. Tujuannya, minyak goreng bisa dijual dengan harga lebih mahal.
"Karena harus dijual Rp14.000 di pasar modern, mendingan dijual ke pasar tradisional, akhirnya ditawari ke toko-toko dengan harga Rp15.000 sampai Rp16.000," beber dia.
Ketiga, kelangkaan minyak goreng terjadi karena
panic buying di masyarakat. Situasi ini disebabkan ketidakjelasan informasi terkait stok minyak goreng di retail modern besar dan kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)