Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Laporan Pencemaran Nama Baik Indra Kenz Diminta Ditarik ke Bareskrim Polri

Siti Yona Hukmana • 11 Februari 2022 11:04
Jakarta: Crazy rich asal Medan, Indra Kenz, melaporkan Maru Nazara, korban investasi bodong sistem trading binary option atau perdagangan opsi biner melalui aplikasi trading Binomo atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Kasus itu diminta ditarik ke Bareskrim Polri.
 
"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Februari 2022.
 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan siap menjalankan perintah Kabareskrim. Menurut dia, laporan korban Binomo prioritas penyidik.

"Harus didahulukan di Bareskrim," ujar Whisnu saat dikonfirmasi terpisah.
 
Polda Metro Jaya menerima laporan Indra Kesuma atau Indra Kenz terkait pencemaran nama baik dengan terlapor Maru Nazara. Maru merupakan salah satu korban yang melaporkan investasi bodong aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri.
 
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan penerimaan laporan Indra Kenz tidak serta merta membuat terlapor dinyatakan melakukan pencemaran nama baik. Menurut dia, pihaknya akan mempertimbangkan pelaporan Maru Nazara di Bareskrim Polri.
 
"Indra Kenz ke sini melaporkan balik ya, kaitannya dengan UU ITE pencemaran nama baik. Nah itu tentunya penyidik akan melihat dari kasus utamanya yang di Bareskrim gitu ya. Kalau kasus utamanya di Bareskrim terbukti tentunya jadi pertimbangan penyidik, jadi tidak serta merta," jelas Zulpan, Selasa, 8 Februari 2022.
 
Kasus dugaan investasi bodong Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
 
Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Baca: Polisi Segera Periksa Indra Kenz Terkait Investasi Bodong Binomo
 
Polisi telah memeriksa delapan korban, salah satunya Maru Nazara. Kedelapan korban mengalami kerugian mencapai Rp3,8 miliar.
 
Dalam pemeriksaan para korban, Indra Kenz disebut mempromosikan Binomo lewat YouTube, Instagram, hingga Telegram. Dia menyebut Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.
 
Indra juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan memamerkan hasil keuntungan. Indra mempromosikan Binomo dengan keuntungan hingga 80-85 persen.
 
Indra diduga telah melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Ada pula dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Indra dan kawan-kawan.
 
Sejauh ini, kasus masih tahap penyelidikan. Polisi segera memeriksa Indra sebagai terlapor. Kemudian, menggelar perkara untuk menentukan bisa tidak naik ke tahap penyidikan atau penetapan tersangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan