Jakarta: Nasib Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditentukan hari ini, 20 Juni 2022. Vonis penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Benar, hari ini, 20 Juni 2022, diagendakan pembacaan putusan majelis hakim tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk terdakwa Muara Perangin Angin," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 20 Juni 2022.
Baca: Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Divonis Hari Ini
Informasi terkait vonis Muara menjadi berita terpopuler pada Senin, 20 Juni 2022. Informasi terpopuler lain yakni terkait tata cara dan niat mandi junub.
Bersuci menjadi salah satu bagian penting dalam kehidupan seorang muslim. Bersuci atau thaharah bahkan menjadi syarat yang harus dipenuhi ketika hendak menjalankan kegiatan ibadah tertentu.
Salah satu bentuk thaharah yang dilakukan oleh umat muslim adalah mandi besar / mandi junub. Dilansir dari NU Online, tujuan dari mandi besar / mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar setelah bersetubuh atau keluar mani.
Baca: Tata Cara Serta Niat Mandi Junub atau Wajib bagi Lelaki dan Wanita
Mandi besar atau mandi wajib setelah terkena hadas besar hukumnya wajib. Karena jika seorang muslim tidak melakukan mandi besar, maka dapat menghalangi dirinya melakukan beberapa ibadah seperti salat, membaca Alquran hingga tawaf.
Berita terpopuler selanjutnya ialah penetapan Wihara Petak Sembilan sebagai peninggalan sejarah. Penetapan dilakukan Kementerian Agama dengan pembukaan selubung kain berwarna merah oleh Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo dan Ketua Yayasan Vihara Dharma Jaya Toasebio Arifin Tanzil pada Sabtu, 19 Juni 2022.
Baca: Wihara Petak Sembilan Ditetapkan Jadi Peninggalan Sejarah
Melansir Antara, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani prasasti bersejarah itu di Kantor Kementerian Agama pada 12 Mei 2022. Wihara itu resmi jadi peninggalan sejarah usai pemasangan dan penandatanganan prasasti yang dipajang pada bagian dalam bangunan.
Selanjutnya, berita terpopuler yakni Ahmad Sahroni mendukung perluasan tilang elektronik. Politikus NasDem itu melihat tilang elektronik merupakan terobosan yang perlu dikembangkan.
Baca: Efektif Mengurangi Suap di Jalan, Sahroni Dukung Perluasan Tilang Elektronik
Pemberitaan terkini bakal terus diperbarui. Simak selengkapnya hanya di Medcom.id.
Jakarta: Nasib Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditentukan hari ini, 20 Juni 2022. Vonis penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana
Perangin Angin itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Benar, hari ini, 20 Juni 2022, diagendakan pembacaan putusan majelis hakim tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk terdakwa Muara Perangin Angin," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Senin, 20 Juni 2022.
Baca:
Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Divonis Hari Ini
Informasi terkait vonis Muara menjadi berita terpopuler pada Senin, 20 Juni 2022. Informasi terpopuler lain yakni terkait tata cara dan niat
mandi junub.
Bersuci menjadi salah satu bagian penting dalam kehidupan seorang muslim. Bersuci atau thaharah bahkan menjadi syarat yang harus dipenuhi ketika hendak menjalankan kegiatan ibadah tertentu.
Salah satu bentuk thaharah yang dilakukan oleh umat muslim adalah mandi besar / mandi junub. Dilansir dari NU Online, tujuan dari mandi besar / mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar setelah bersetubuh atau keluar mani.
Baca:
Tata Cara Serta Niat Mandi Junub atau Wajib bagi Lelaki dan Wanita
Mandi besar atau mandi wajib setelah terkena hadas besar hukumnya wajib. Karena jika seorang muslim tidak melakukan mandi besar, maka dapat menghalangi dirinya melakukan beberapa ibadah seperti salat, membaca Alquran hingga tawaf.
Berita terpopuler selanjutnya ialah penetapan Wihara Petak Sembilan sebagai peninggalan
sejarah. Penetapan dilakukan Kementerian Agama dengan pembukaan selubung kain berwarna merah oleh Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo dan Ketua Yayasan Vihara Dharma Jaya Toasebio Arifin Tanzil pada Sabtu, 19 Juni 2022.
Baca:
Wihara Petak Sembilan Ditetapkan Jadi Peninggalan Sejarah
Melansir
Antara, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani prasasti bersejarah itu di Kantor Kementerian Agama pada 12 Mei 2022. Wihara itu resmi jadi peninggalan sejarah usai pemasangan dan penandatanganan prasasti yang dipajang pada bagian dalam bangunan.
Selanjutnya, berita terpopuler yakni Ahmad Sahroni mendukung perluasan
tilang elektronik. Politikus NasDem itu melihat tilang elektronik merupakan terobosan yang perlu dikembangkan.
Baca:
Efektif Mengurangi Suap di Jalan, Sahroni Dukung Perluasan Tilang Elektronik
Pemberitaan terkini bakal terus diperbarui. Simak selengkapnya hanya di Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)