Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selama 40 hari. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017.
"Terhitung mulai dari 9 Maret 2022 sampai dengan 17 April 2022," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Maret 2022.
Aulia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara itu, Ryan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
"Tim penyidik masih akan melakukan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat sangkaan perbuatan para tersangka diantaranya masih dengan melakukan pemanggilan para saksi," ujar Ali.
KPK juga bakal memanggil mereka lagi untuk diperiksa. Pemanggilan untuk mengonfirmasi temuan penyidik dalam kasus ini.
"Para saksi tersebut akan dikonfirmasi berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara," kata Ali.
Baca: Angin Prayitno Banding Kasus Suap Perpajakan, KPK Siap Menangkis
Kasus ini dimulai sekitar Oktober 2017. Aulia dan Ryan awalnya bertemu dengan dua mantan Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak untuk mengurus pembayaran pajak PT GMP.
Dalam pertemuan itu, Aulia dan Ryan meminta Wawan serta Alfred untuk mengurangi nominal pajak PT GMP dengan janji akan memberikan sejumlah uang. Kedua tersangka langsung menyiapkan uang Rp30 miliar untuk Wawan dan Alfred untuk menyelesaikan pajak PT GMP dan fee suap mereka.
Wawan langsung menghubungi dua mantan Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk membantu manipulasi pajak itu. Wawan cuma memberikan Rp15 miliar untuk Angin dan Dadan dari uang yang disiapkan oleh Ryan dan Aulia. Angin dan Dadan langsung menyetujui permintaan Wawan.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selama 40 hari. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus
dugaan suap terkait
pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017.
"Terhitung mulai dari 9 Maret 2022 sampai dengan 17 April 2022," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Maret 2022.
Aulia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara itu, Ryan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
"Tim penyidik masih akan melakukan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat sangkaan perbuatan para tersangka diantaranya masih dengan melakukan pemanggilan para saksi," ujar Ali.
KPK juga bakal memanggil mereka lagi untuk diperiksa. Pemanggilan untuk mengonfirmasi temuan penyidik dalam kasus ini.
"Para saksi tersebut akan dikonfirmasi berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara," kata Ali.
Baca:
Angin Prayitno Banding Kasus Suap Perpajakan, KPK Siap Menangkis
Kasus ini dimulai sekitar Oktober 2017. Aulia dan Ryan awalnya bertemu dengan dua mantan Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak untuk mengurus pembayaran pajak PT GMP.
Dalam pertemuan itu, Aulia dan Ryan meminta Wawan serta Alfred untuk mengurangi nominal pajak PT GMP dengan janji akan memberikan sejumlah uang. Kedua tersangka langsung menyiapkan uang Rp30 miliar untuk Wawan dan Alfred untuk menyelesaikan pajak PT GMP dan fee suap mereka.
Wawan langsung menghubungi dua mantan Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk membantu manipulasi pajak itu. Wawan cuma memberikan Rp15 miliar untuk Angin dan Dadan dari uang yang disiapkan oleh Ryan dan Aulia. Angin dan Dadan langsung menyetujui permintaan Wawan.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)