Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

TPPU Rahmat Effendi Dibongkar Lewat 3 Saksi

Candra Yuri Nuralam • 07 April 2022 12:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Mereka, yakni Camat Medan Satria, Erliyani; Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi, Lintong; dan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Bekasi, Neneng Sumiati.
 
"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 April 2022.
 
Ali berharap ketiga memenuhi panggilan penyidik. Sebab, penyidik membutuhkan informasi seputar tindak kejahatan Rahmat dari para saksi.

KPK telah menetapkan Rahmat sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Bekasi.
 
Baca: Rahmat Effendi Diduga Berinvestasi dari Hasil Memalak ASN
 
Pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini juga menyebut ada harta Rahmat yang diduga disamarkan.
 
KPK terus mendalami dugaan pencucian uang ini. KPK mengendus dugaan Rahmat Effendi membuat sebuah tempat berkemah mewah yang terkait dengan kasus tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan