Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penggunaan uang yang dipinta Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi dari aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya. Rahmat diduga memakai uang hasil pemalakan itu untuk berinvestasi.
Informasi ini diketahui dari 10 saksi yang diperiksa KPK pada Senin, 4 April 2022. Para saksi dipanggil penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rahmat.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang dari para ASN di berbagai SKPD pada Pemkot Bekasi atas perintah tersangka RE (Rahmat Effendi), yang diperuntukkan bagi investasi pribadi tersangka RE dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 April 2022.
Saksi yang diperiksa penyidik, yakni Sekwan DPRD Bekasi, Hanan; Kepala Dinas Bina Marga Bekasi, Arif Maulana; Kepala Dinas Pendidikan Bekasi, Innayatullah; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Bekasi, Aan Suhanda; dan Kasatpol PP Bekasi, Abi Hurairoh.
Lalu, KPK memanggil Kabid Pelayanan Medik RSUD Bekasi, Rina Oktavia; Direktur Utara RSUD Bekasi, Kusnanto; Kepala Dinas Kesehatan Bekasi, Tanti Rohilawati; Kepala Dinas Perhubungan Bekasi, Dadang Ginanjar; dan Kepala BKPSDM Bekasi, Karto.
Ali enggan memerinci jenis investasi yang dipakai Rahmat dari uang para ASN. Namun, KPK bakal mempermasalahkan investasi itu karena bentuk dari tindakan pencucian uang.
KPK juga memanggil Kadis Lingkungan Hidup Bekasi Yayan Yuliana, kemarin. Namun, Yayan mangkir.
"Tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.
Baca: Rahmat Effendi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang
KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Bekasi. Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi), sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 April 2022.
Ali mengatakan pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini juga menyebut ada harta Rahmat yang diduga disamarkan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terus mendalami penggunaan uang yang dipinta Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi dari aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya. Rahmat diduga memakai uang hasil
pemalakan itu untuk berinvestasi.
Informasi ini diketahui dari 10 saksi yang diperiksa KPK pada Senin, 4 April 2022. Para saksi dipanggil penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) Rahmat.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang dari para ASN di berbagai SKPD pada Pemkot Bekasi atas perintah tersangka RE (Rahmat Effendi), yang diperuntukkan bagi investasi pribadi tersangka RE dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 April 2022.
Saksi yang diperiksa penyidik, yakni Sekwan DPRD Bekasi, Hanan; Kepala Dinas Bina Marga Bekasi, Arif Maulana; Kepala Dinas Pendidikan Bekasi, Innayatullah; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Bekasi, Aan Suhanda; dan Kasatpol PP Bekasi, Abi Hurairoh.
Lalu, KPK memanggil Kabid Pelayanan Medik RSUD Bekasi, Rina Oktavia; Direktur Utara RSUD Bekasi, Kusnanto; Kepala Dinas Kesehatan Bekasi, Tanti Rohilawati; Kepala Dinas Perhubungan Bekasi, Dadang Ginanjar; dan Kepala BKPSDM Bekasi, Karto.
Ali enggan memerinci jenis investasi yang dipakai Rahmat dari uang para ASN. Namun, KPK bakal mempermasalahkan investasi itu karena bentuk dari tindakan pencucian uang.
KPK juga memanggil Kadis Lingkungan Hidup Bekasi Yayan Yuliana, kemarin. Namun, Yayan mangkir.
"Tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.
Baca:
Rahmat Effendi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang
KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Bekasi. Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi), sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 April 2022.
Ali mengatakan pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini juga menyebut ada harta Rahmat yang diduga disamarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)