Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Komnas HAM Minta Anggota Polri yang Melakukan Pelanggaran di Wadas Disanksi

Siti Yona Hukmana • 15 Februari 2022 08:34
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polda Jawa Tengah (Jateng) memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan melakukan pelanggaran HAM saat peristiwa penolakan pengukuran lahan penambangan batuan andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jateng. Komnas HAM menemukan bukti adanya kekerasan polisi dalam insiden tersebut.
 
"Meminta kepada Kapolda Jawa Tengah (Irjen Ahmad Luthfi) dan jajarannya untuk memberikan sanksi kepada aparat yang terbukti melakukan kekerasan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Februari 2022.
 
Polda Jateng juga diminta tidak langsung memberikan stempel hoaks kepada akun-akun sosial media yang memberikan laporan langsung di lapangan. Polisi harus mengembalikan barang-barang dan peralatan warga yang masih disita.

Menurut Beka, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi langsung merespons permintaan Komnas HAM tersebut. Ahmad Luthfi langsung memerintahkan jajarannya untuk mengembalikan barang milik warga pada Senin, 14 Februari 2022.
 
"Serta memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan sanksi kepada personel yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga," kata Beka.
 
Komnas HAM dan Polda Jawa Tengah sepakat untuk berkoordinasi lebih intensif usai peristiwa penangkapan puluhan warga Wadas tersebut. Koordinasi untuk menghindari terjadinya insiden serupa dan menciptakan suasana yang kondusif di Desa Wadas.
 
"Komnas HAM RI akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh proses penyelesaian permasalahan yang ada di Wadas," ucap Beka.
 
Baca: Kunjungi Desa Wadas, Ini 7 Rekomendasi Komisi III ke Pemda Jateng
 
Dalam pertemuannya dengan Ahmad Luthfi, Komnas HAM menyampaikan temuan awal berdasarkan pemantauan di Wadas. Namun, temuan tersebut belum diungkap ke publik.
 
Kasus ini bermula saat ratusan personel dikerahkan membantu proses pengukuran tanah di Desa Wadas atas permintaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo pada Selasa, 8 Januari 2022. Proses pengukuran menerima penolakan dari warga setempat.
 
Ahmad Luthfi mengatakan pada peristiwa penolakan tambang Wadas, sebanyak 64 warga setempat ditangkap. Mereka digelandang ke Polres Purworejo.
 
Luthfi mengaku tidak berniat melakukan penahanan. Dia beralasan hanya mengamankan masyarakat agar tidak terjadi kericuhan.
 
"Karena saat pengukuran terjadi, antara warga yang pro dan kontra bergesekan. Mereka yang kontra dikejar-kejar oleh masyaraka yang menginginkan tanahnya dilakukan pengukuran. Makanya kami amankan ke sini. Hari ini akan kita kembalikan ke masyarakat," ujar Luthfi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan