Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa. Dok. Medcom.id
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa. Dok. Medcom.id

Kunjungi Desa Wadas, Ini 7 Rekomendasi Komisi III ke Pemda Jateng

Kautsar Widya Prabowo • 15 Februari 2022 02:26
Jakarta: Komisi III telah menyelesaikan kunjungan kerja (kunker) ke Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Kunker tersebut mengahasilkan tujuh rekomendasi untuk menjadi pertimbangan pimpinan DPR.
 
Rekomendasi pertama, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) harus melakukan pendekatan dialogis secara intensif terhadap warga setempat. Khususnya untuk menyampaikan rencana pembangunan proyek strategis nasional (PSN).
 
"Mekanisme proses dan pembayaran akibat pengalihan hak atau ganti rugi, rencana pemerintah untuk dapat mendukung kesejahteraan warga pasca pengalihan hak, skema reklamasi atau perbaikan tanah pasca proyek dan lokasi penambangan, dan manfaat dari PSN bagi warga setempat," ujar Wakil Ketua Komisi III yang memimpin kunker ke Wadas, Desmond J Mahesa, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022.

Kedua, Komisi III merekomendasikan agar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, BPN, dan BBWS menghitung kembali kebutuhan dan sumber batu kuari andesit sebagai penunjang pembangunan Bendungan Bener. Perlu ada pemetaan kembali lokasi-lokasi sumber batu andesit.
 
"Agar sesuai dengan kebutuhan dan mengurangi risiko protes atau penolakan warga di sekitar PSN," ujar dia.
 
Baca: Serius Tangani Desa Wadas, Ganjar: Jangan Ada yang Main di Bendungan Bener
 
Ketiga, Komisi III meminta Ganjar bersama BPN dan BBWS untuk melakukan evaluasi terhadap pemetaan lokasi tanah. Harus disesuaikan dengan kebutuhan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener dan penyelesaian proses ganti rugi.
 
"Komisi III DPR RI meminta peta kebutuhan batu andesit di wilayah Desa Wadas yang warga setuju," ujar dia.
 
Keempat, Komisi III meminta BBWS untuk menetapkan lokasi jalan yang tidak mengganggu kegiatan warga dan tidak memberikan pekerjaan tersebut kepada pihak ketiga atau pihak lain. Kelima, Komisi III meminta pihak Polda Jawa Tengah melakukan pendekatan humanis terhadap pihak yang setuju maupun tidak setuju. Polisi juga harus mengedepankan keadilan restoratif untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
 
Keenam, Komisi III meminta pemerintah segera menuntaskan pembayaran ganti rugi terhadap warga yang berada di lokasi PSN Bendungan Bener. Terutama, warga yang telah setuju untuk mengalihkan haknya secara cepat melalui diskresi atau keputusan menteri.
 
Ketujuh, Komisi III akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap proses penyelesaian sengketa secara berkeadilan antara pemerintah dan warga pemilik tanah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan