Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Medcom.id (tengah)/Candra Yuri Nuralam
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Medcom.id (tengah)/Candra Yuri Nuralam

Aliran Dana Korupsi KTP-el ke Pejabat Diselisik

Candra Yuri Nuralam • 04 Februari 2022 06:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan paket penerapan surat tanda penduduk elektronik (KTP-el). KPK bakal mengusut beberapa pejabat yang diduga menerima uang dalam kasus itu.
 
"Prinsipnya ya nanti kita lihat apakah dengan nanti penyidikan yang ini ada hal-hal yang temuan-temuan baru ya kami tentunya akan menjadi yang memperhatikan ini," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Februari 2022.
 
Sejumlah pejabat pernah disebut menerima uang terkait kasus ini dalam persidangan beberapa pihak sebelumnya. KPK bakal mendalami fakta persidangan itu dengan dua tersangka baru yang ditahan.

Baca: KPK Tahan Tersangka Korupsi KTP-el
 
"Selama tidak ada temuan-temuan baru kenapa yang lalu tidak, kan gitu," tutur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.
 
Karyoto mengatakan pihaknya sudah mendalami kasus ini sebelum melakukan penahanan. Dia memastikan kasus ini bakal diselesaikan sampai ke akarnya.
 
"Jangan sampai nanti, kita juga tidak bisa mengada-adakan karena bukti itu kan ada, kalau ada ya ada Kalau enggak ada enggak ada," ucap Karyoto.
 
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus. Dua tersangka lainnya yakni mantan Anggota DPR Miryam S Haryani, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos.
 
Miryam sudah diadili dalam kasus ini. Sementara itu, Tanos belum ditahan karena berada di luar negeri.
 
Keempat orang itu diduga kongkalikong untuk mendapatkan keuntungan sendiri dalam kasus ini. Negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun dalam kasus ini.
 
Atas perbuatannya, Isnu dan Husni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>