KPK tahan dua tersangka korupsi KTP-
KPK tahan dua tersangka korupsi KTP-

KPK Tahan Tersangka Korupsi KTP-el

Candra Yuri Nuralam • 03 Februari 2022 18:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el). Keduanya yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi.
 
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka ISE (Isnu) dan HSF (Husni) dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Februari 2022.
 
Isnu dan Fahmi ditahan mulai 3 Februari 2022 sampai 22 Februari 2022. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sebelum menjalani masa penahanan, mereka harus menjalani isolasi mandiri di rutan masing-masing. Hal itu untuk mencegah penularan covid-19 di lingkungan rutan. 
 
Baca: KPK Segera Berkoordinasi dengan Singapura untuk Panggil Tannos
 
Kasus ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. KPK telah menetapkan empat tersangka.
 
Dua tersangka lainnya yakni, mantan Anggota DPR Miryam S Haryani, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos. Miryam sudah diadili, sementara Tanos belum ditahan karena berada di luar negeri.
 
Keempat orang itu diduga kongkalikong untuk mendapatkan keuntungan sendiri. Negara ditaksir mengalami kerugian Rp2,3 triliun.
 
Atas perbuatannya, Isnu dan Husni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan