Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas memanfaatkan perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura. KPK segera meminta bantuan Singapura untuk memanggil tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el Paulus Tannos yang saat ini dikabarkan tinggal di negara tersebut.
"Terkait dengan perjanjian ekstradisi ini, kami berikutnya akan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), bagaimana kemudian penanganan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan ini diharapkan bisa selesai," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Januari 2022.
Ali berharap proses permintaan ini berlangsung cepat. KPK butuh keterangan Tannos untuk pendalaman kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el.
"Bagaimana kemudian tersangka juga bisa dilakukan pemeriksaan ataupun saksi-saksi yang tidak berada di Indonesia juga nanti bisa dikoordinasikan lebih lanjut," kata Ali.
Baca: KPK Yakin Ekstradisi Indonesia-Singapura Jadi Tonggak Maju Pemberantasan Korupsi
KPK terus mengusut keterlibatan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos yang saat ini masih ada di Singapura. KPK menyebut penahanan Tannos akan sulit karena tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
"Apa enggak bisa dilakukan upaya paksa penahanan? tentu kita tidak punya perjanjian ekstradisi kan dengan Singapura," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2021.
Alex mengatakan saat ini pihaknya cuma bisa meminta bantuan pemanggilan Tannos ke otoritas pemberantas korupsi Singapura. Lembaga Antikorupsi tidak masalah jika Tannos mau diperiksa di markas otoritas pemberantas korupsi Singapura.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas memanfaatkan
perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura. KPK segera meminta bantuan Singapura untuk memanggil tersangka kasus dugaan
korupsi KTP-el Paulus Tannos yang saat ini dikabarkan tinggal di negara tersebut.
"Terkait dengan perjanjian ekstradisi ini, kami berikutnya akan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), bagaimana kemudian penanganan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan ini diharapkan bisa selesai," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Januari 2022.
Ali berharap proses permintaan ini berlangsung cepat. KPK butuh keterangan Tannos untuk pendalaman kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el.
"Bagaimana kemudian tersangka juga bisa dilakukan pemeriksaan ataupun saksi-saksi yang tidak berada di Indonesia juga nanti bisa dikoordinasikan lebih lanjut," kata Ali.
Baca:
KPK Yakin Ekstradisi Indonesia-Singapura Jadi Tonggak Maju Pemberantasan Korupsi
KPK terus mengusut keterlibatan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos yang saat ini masih ada di Singapura. KPK menyebut penahanan Tannos akan sulit karena tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
"Apa enggak bisa dilakukan upaya paksa penahanan? tentu kita tidak punya perjanjian ekstradisi kan dengan Singapura," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2021.
Alex mengatakan saat ini pihaknya cuma bisa meminta bantuan pemanggilan Tannos ke otoritas pemberantas korupsi Singapura. Lembaga Antikorupsi tidak masalah jika Tannos mau diperiksa di markas otoritas pemberantas korupsi Singapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)