"Pelanggaran hukum yang dilakukan oknum TNI-Polri itu sejak dulu biasa saja. Sama seperti di masyarakat juga ada penjahat, di masjid ada penjahat, di gereja ada penjahat," kata Mahfud di Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021.
Ada dua kasus yang menyita perhatian masyarakat belakangan ini. Yakni, dugaan pemerkosaan dan pemaksaan aborsi yang dilakukan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko terhadap mahasiswi, NW. Randy ditangkap setelah berita kematian NW karena bunuh diri viral di media sosial.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Teranyar, tiga anggota TNI AD diduga terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan sepasang remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Korban, yakni Handi dan Salsabila ditemukan di lokasi berbeda.
Baca: TNI AD Proses Hukum 3 Anggotanya yang Bunuh 2 Sejoli di Nagreg
Meski bukan gejala umum, Mahfud menyebut tindak kejahatan yang dilakukan anggota TNI-Polri tetap harus diproses. Mahfud secara khusus mengapresiasi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang berkomitmen menegakkan hukum terhadap anak buahnya.
"Pandangannya (Andika) itu hukum harus ditegakkan. Karena kalau hukum ditegakkan, enggak bisa diperdebatkan. Ini aturannya," ujar Mahfud.