Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Polri Enggan Sebut Figur Publik yang Jadi Korban Fahrenheit

Siti Yona Hukmana • 23 Maret 2022 11:09
Jakarta: Bareskrim Polri belum mau membongkar identitas para korban investasi bodong robot trading Fahrenheit. Terutama ada tidaknya korban dari kalangan figur publik.
 
"Kalau itu (ada tidak figur publik) saya enggak berani ngomong, karena menyangkut privacy orang, privacy para korban," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Ma'mun kepada Medcom.id, Rabu, 23 Maret 2022.
 
Dia tidak memungkiri figur publik menjadi korban Fahrenheit. Dia memastikan nama-nama korban investasi bodong itu akan terungkap.

"Nanti akan muncul sendiri itu ya," ujar Ma'mun.
 
Baca: Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Trading Fahrenheit
 
Sebelumnya, sejumlah pengguna Fahrenheit berbondong-bondong mendatangi Bareskrim Polri. Mereka melaporkan kasus dugaan penipuan robot trading tersebut.
 
Salah satu korbannya disebut-sebut aktor Chris Ryan. Dia mengaku rugi hingga Rp10 miliar dari penipuan investasi tersebut. Total kerugian seluruh pengguna platform ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
 
Polisi telah menangkap lima tersangka. Satu di antaranya ialah bos Fahrenheit, Hendry Susanto.
 
Dia ditangkap usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 21 Maret 2022. Direktur PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola investasi bodong robot trading Fahrenheit itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri hingga 20 hari ke depan.
 
Hendry terancam hukuman berat dengan maksimal 24 tahun penjara. Sebab, dia lah otak investasi bodong yang merugikan para korban. Namun, pasal persangkaan belum dibeberkan.
 
Sementara itu, empat anak buahnya ditangkap Polda Metro Jaya. Keempatnya ialah D, ILJ, DBC, dan MF.
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan