Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat dukungan dari DPR untuk mengategorikan penindakan tindak pidana korupsi. Korps Adhyaksa disarankan memberikan ganjaran hukuman maksimal bagi pelaku korupsi di atas Rp100 miliar.
"(Nilai korupsi) di atas Rp100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibuat kategorisasi," kata anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam rapat kerja bersama Kejagung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.
Baca: Menanti Penyelesaian Eksekusi Aset Terpidana Jiwasraya
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu juga mendukung konsep pengembalian kerugian. Hal itu diterapkan terhadap kasus korupsi di bawah Rp50 juta.
Habiburokhman menuturkan salah satu alasan mendukung kebijakan itu mempertimbangkan biaya. Menurutnya, kebijakan tersebut bakal bisa menghemat biaya penanganan perkara.
"Ada perkara, misalnya, tindak pidana korupsi Rp15 juta-Rp20 juta kerugian negaranya. Padahal, penanganan perkara tindak pidana korupsi besar sekali (biayanya)," ungkap dia.
Biaya akan bertambah jika tersangka ditahan. Di sisi lain, hukuman penjara mempersulit pengembalian kerugian negara.
"Dengan dia dipenjara, maka dia sulit mengembalikkan kerugian keuangan negara," ujar dia.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat dukungan dari DPR untuk mengategorikan penindakan tindak pidana korupsi. Korps Adhyaksa disarankan memberikan ganjaran hukuman maksimal bagi pelaku korupsi di atas Rp100 miliar.
"(Nilai korupsi) di atas Rp100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibuat kategorisasi," kata anggota Komisi III
DPR, Habiburokhman, dalam rapat kerja bersama Kejagung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.
Baca:
Menanti Penyelesaian Eksekusi Aset Terpidana Jiwasraya
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu juga mendukung konsep pengembalian kerugian. Hal itu diterapkan terhadap kasus korupsi di bawah Rp50 juta.
Habiburokhman menuturkan salah satu alasan mendukung kebijakan itu mempertimbangkan biaya. Menurutnya, kebijakan tersebut bakal bisa menghemat biaya penanganan perkara.
"Ada perkara, misalnya, tindak pidana korupsi Rp15 juta-Rp20 juta kerugian negaranya. Padahal, penanganan perkara tindak pidana korupsi besar sekali (biayanya)," ungkap dia.
Biaya akan bertambah jika tersangka ditahan. Di sisi lain, hukuman penjara mempersulit pengembalian kerugian negara.
"Dengan dia dipenjara, maka dia sulit mengembalikkan kerugian keuangan negara," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)