Jakarta: Pasangan remaja yang diduga terlibat prostitusi online terjaring razia Unit Reskrim Polsek Koja, Jakarta Utara. Polisi mendapati 82 orang yang masih berumur 18-19 tahun berada di kamar-kamar hotel di Koja.
"Kami dapat informasi di salah satu hotel sudah meresahkan masyarakat karena diduga sebagai tempat prostitusi online," kata Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Wahyudi, Kamis, 18 Maret 2021.
Razia penyakit masyarakat ini dilakukan pada Rabu sore, 17 Maret 2021. Wahyudi mengatakan 82 orang itu terdiri dari 37 laki-laki dan 45 perempuan.
Baca: Hotel Milik Artis di Tangerang Jadi Sarang Prostitusi
"Protitusi online ini pakai MiChat, akhirnya kita lidik," kata Wahyudi.
Dalam penangkapan ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Ada 22 alat kontrasepsi yang didapat dari sejumlah pasangan remaja tersebut.
"Saat ini mereka semua kita bawa ke Polsek Koja untuk dilakukan pendataan. Kita dalami apakah ada tindak pidana atau tidak," kata Wahyudi.
Wahyudi menegaskan jika terdapat tindak pidana, proses hukum akan dilanjutkan. Jika tidak ditemukan tindak pidana, para remaja itu akan dititipkan ke Dinas Sosial.
Jakarta: Pasangan remaja yang diduga terlibat
prostitusi online terjaring razia Unit Reskrim
Polsek Koja, Jakarta Utara. Polisi mendapati 82 orang yang masih berumur 18-19 tahun berada di kamar-kamar hotel di Koja.
"Kami dapat informasi di salah satu hotel sudah meresahkan masyarakat karena diduga sebagai tempat prostitusi
online," kata Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Wahyudi, Kamis, 18 Maret 2021.
Razia penyakit masyarakat ini dilakukan pada Rabu sore, 17 Maret 2021. Wahyudi mengatakan 82 orang itu terdiri dari 37 laki-laki dan 45 perempuan.
Baca:
Hotel Milik Artis di Tangerang Jadi Sarang Prostitusi
"Protitusi
online ini pakai MiChat, akhirnya kita lidik," kata Wahyudi.
Dalam penangkapan ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Ada 22 alat kontrasepsi yang didapat dari sejumlah pasangan remaja tersebut.
"Saat ini mereka semua kita bawa ke Polsek Koja untuk dilakukan pendataan. Kita dalami apakah ada tindak pidana atau tidak," kata Wahyudi.
Wahyudi menegaskan jika terdapat tindak pidana, proses hukum akan dilanjutkan. Jika tidak ditemukan tindak pidana, para remaja itu akan dititipkan ke Dinas Sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)