Tangerang: Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi online di salah satu hotel di RT 04/ 01, Jalan Lestari, Kreo, Larangan, Kota Tangerang. Sebanyak 16-17 orang yang diduga terlibat bisnis tersebut dibawa polisi ke Polda Metro Jaya.
Sentanu, 54, Ketua RT setempat mengatakan penggerebekan itu terjadi pada pukul 23.00 WIB, Selasa, 16 Maret 2021.
"Ternyata ada penggerebekan asusila di bawah umur. Sebanyak 16-17 orang termasuk wanita di bawah umur dibawa Polda pada pukul 01.00 WIB (Rabu, 17 Maret 2021). Yang dibawa ada wanita, ada yang nongkrong di situ, ada pelanggan, campur-campur," kata Sentanu saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Maret 2021.
Baca: Kaltim Terima 133.800 Dosis Vaksin Covid-19
Sentanu menuturkan penggerebekan itu dilakukan Polda Metro Jaya secara tertutup. Dirinya bersama forum ketua RT setempat hanya menyaksikan dari luar hotel.
"Karena razia itukan tertutup, saya bersama forum ketua RT ikut menyaksikan di luar hotel, tapi kita semua tidak ikut campur karena itu sudah wilayah Polda. Jadi akhirnya kita cuma menonton sampai selesai, dan mereka jalan," jelasnya.
Sentanu menambahkan sepengetahuannya wanita-wanita yang ada di hotel tersebut menggunakan aplikasi Michat untuk menarik para pelanggan. Menurutnya hotel milik salah satu artis berinisal A itu berdiri sejak dua tahun silam. Hotel tersebut didirikan di wilayah permukiman warga.
"Sebelum hotel, itu indekos. Lalu oleh A pada dua tahun lalu dibangun dua lantai dan dijadikan hotel. Warga resah dengan keberadaan hotel yang dijadikan tempat prostitusi itu," jelasnya.
Namun kata Sentanu, pihaknya melalui forum ketua RT pernah menanyakan izin hotel berdiri tersebut dan oleh pihak pemilik tidak pernah menunjukkan surat tersebut. Bahkan dirinya heran terkait izin tersebut bisa dikeluarkan.
"Ya kembali lagi kalo perizinan lingkungan, kalau benarnya itu harus ada tanda tangan (persetujuan) dari tetangga kiri dan kanan, tapi dari pihak pemilik hotel tidak pernah melakukan. Tapi yang saya heran izin bisa keluar. Mungkin punya bekingan kuat," bebernya.
Selain itu, dirinya menuturkan limbah dari hotel tersebut pun dibuang sembarang di lokasi jalan pemukiman warga.
"Mulai dari alat kontrasepsi ditemukan di jalan. Kadang-kadang anak kecil main juga enggak sadar ada yang melempar (alat kontrasepsi dari atas hotel) dan mengenai kepala. Kalau bisa dibilang itu tidak sopan dan tidak etis. Apa lagi masih ada anak-anak di lingkungan sekitar," ujarnya.
Tangerang: Polda Metro Jaya membongkar kasus
prostitusi online di salah satu hotel di RT 04/ 01, Jalan Lestari, Kreo, Larangan, Kota Tangerang. Sebanyak 16-17 orang yang diduga terlibat bisnis tersebut dibawa polisi ke Polda Metro Jaya.
Sentanu, 54, Ketua RT setempat mengatakan penggerebekan itu terjadi pada pukul 23.00 WIB, Selasa, 16 Maret 2021.
"Ternyata ada penggerebekan asusila di bawah umur. Sebanyak 16-17 orang termasuk wanita di bawah umur dibawa Polda pada pukul 01.00 WIB (Rabu, 17 Maret 2021). Yang dibawa ada wanita, ada yang nongkrong di situ, ada pelanggan, campur-campur," kata Sentanu saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Maret 2021.
Baca:
Kaltim Terima 133.800 Dosis Vaksin Covid-19
Sentanu menuturkan penggerebekan itu dilakukan Polda Metro Jaya secara tertutup. Dirinya bersama forum ketua RT setempat hanya menyaksikan dari luar hotel.
"Karena razia itukan tertutup, saya bersama forum ketua RT ikut menyaksikan di luar hotel, tapi kita semua tidak ikut campur karena itu sudah wilayah Polda. Jadi akhirnya kita cuma menonton sampai selesai, dan mereka jalan," jelasnya.
Sentanu menambahkan sepengetahuannya wanita-wanita yang ada di hotel tersebut menggunakan aplikasi Michat untuk menarik para pelanggan. Menurutnya hotel milik salah satu artis berinisal A itu berdiri sejak dua tahun silam. Hotel tersebut didirikan di wilayah permukiman warga.
"Sebelum hotel, itu indekos. Lalu oleh A pada dua tahun lalu dibangun dua lantai dan dijadikan hotel. Warga resah dengan keberadaan hotel yang dijadikan tempat prostitusi itu," jelasnya.
Namun kata Sentanu, pihaknya melalui forum ketua RT pernah menanyakan izin hotel berdiri tersebut dan oleh pihak pemilik tidak pernah menunjukkan surat tersebut. Bahkan dirinya heran terkait izin tersebut bisa dikeluarkan.
"Ya kembali lagi kalo perizinan lingkungan, kalau benarnya itu harus ada tanda tangan (persetujuan) dari tetangga kiri dan kanan, tapi dari pihak pemilik hotel tidak pernah melakukan. Tapi yang saya heran izin bisa keluar. Mungkin punya bekingan kuat," bebernya.
Selain itu, dirinya menuturkan limbah dari hotel tersebut pun dibuang sembarang di lokasi jalan pemukiman warga.
"Mulai dari alat kontrasepsi ditemukan di jalan. Kadang-kadang anak kecil main juga enggak sadar ada yang melempar (alat kontrasepsi dari atas hotel) dan mengenai kepala. Kalau bisa dibilang itu tidak sopan dan tidak etis. Apa lagi masih ada anak-anak di lingkungan sekitar," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)