Samarinda: Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Padilah Mante Runa, menyebut Kaltim kembali menerima tambahan dosis vaksin covid-19 sebanyak 133.800 dosis.
"Vaksin ini merupakan termin pengiriman tahap dua dan kemarin saya langsung yang menerima di bandara (SAMS Balikpapan)," kata Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim, Padilah Mante Runa, di Samarinda, Rabu, 17 Maret 2021.
Baca: Korban Jiwa Kecelakaan Bus Sumedang Jadi 30 Orang
Dia menjelaskan vaksinasi covid-19 di Indonesia dilangsungkan dalam beberapa fase sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi covid-19.
Untuk pelaksanaan vaksinasi tahap kedua dilaksanakan Maret-April 2021 dengan sasaran petugas pelayanan publik, TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya, terutama pekerja yang bertugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, PLN, dan PDAM.
Petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat juga termasuk kelompok yang disasar. "Vaksinasi tahap kedua juga diberikan bagi kelompok lansia di atas 60 tahun," jelas Padilah.
Sedangkan pelaksanaan vaksinasi tahap tiga dan keempat, dimulai April 2021-Maret 2022 dengan sasaran bagi masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi serta pelaku perekonomian lainnya.
"Satu orang dua kali menerima vaksin, maka hanya ada 66.900 orang yang bisa menerima vaksin dari 133.800 dosis yang tersedia," ungkap Padilah.
Samarinda: Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Padilah Mante Runa, menyebut Kaltim kembali menerima tambahan dosis
vaksin covid-19 sebanyak 133.800 dosis.
"Vaksin ini merupakan termin pengiriman tahap dua dan kemarin saya langsung yang menerima di bandara (SAMS Balikpapan)," kata Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim, Padilah Mante Runa, di Samarinda, Rabu, 17 Maret 2021.
Baca:
Korban Jiwa Kecelakaan Bus Sumedang Jadi 30 Orang
Dia menjelaskan vaksinasi covid-19 di Indonesia dilangsungkan dalam beberapa fase sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi covid-19.
Untuk pelaksanaan vaksinasi tahap kedua dilaksanakan Maret-April 2021 dengan sasaran petugas pelayanan publik, TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya, terutama pekerja yang bertugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, PLN, dan PDAM.
Petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat juga termasuk kelompok yang disasar. "Vaksinasi tahap kedua juga diberikan bagi kelompok lansia di atas 60 tahun," jelas Padilah.
Sedangkan pelaksanaan vaksinasi tahap tiga dan keempat, dimulai April 2021-Maret 2022 dengan sasaran bagi masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi serta pelaku perekonomian lainnya.
"Satu orang dua kali menerima vaksin, maka hanya ada 66.900 orang yang bisa menerima vaksin dari 133.800 dosis yang tersedia," ungkap Padilah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)