Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Misanta Pribadi (AMP). Rumah anak buah Edhy Prabowo itu disita karena diduga dibeli memakai uang korupsi.
"Rumah tersebut diduga dibeli dari uang yang terkumpul dari para eksportir benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Maret 2021.
Ali mengatakan rumah itu berdomisili di Perumahan Pasadena Blok A no 16, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Andreau dihadirkan saat penyitaan.
Ini merupakan rumah kedua Andreau yang disita KPK. Sebelumnya, Lembaga Antikorupsi itu menyita rumah Andreau yang berada bilangan Cilandak, Jakarta Selatan.
"Tim penyidik memasang pelang sita pada rumah dimaksud serta dibuat berita acara penyitaan," ujar Ali.
Baca: Edhy Prabowo 'Guyur' Dua Sespri dengan Mobil dan Apartemen
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka ialah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Diduga, ada monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
Edhy dan lima orang lainnya disangkakan pasal penerimaan suap. Mereka dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Suharjito dijerat pasal pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyita rumah milik Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Misanta Pribadi (AMP). Rumah anak buah
Edhy Prabowo itu disita karena diduga dibeli memakai uang korupsi.
"Rumah tersebut diduga dibeli dari uang yang terkumpul dari para eksportir benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Maret 2021.
Ali mengatakan rumah itu berdomisili di Perumahan Pasadena Blok A no 16, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Andreau dihadirkan saat penyitaan.
Ini merupakan rumah kedua Andreau yang disita KPK. Sebelumnya, Lembaga Antikorupsi itu menyita rumah Andreau yang berada bilangan Cilandak, Jakarta Selatan.
"Tim penyidik memasang pelang sita pada rumah dimaksud serta dibuat berita acara penyitaan," ujar Ali.
Baca:
Edhy Prabowo 'Guyur' Dua Sespri dengan Mobil dan Apartemen
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka
korupsi bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka ialah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Diduga, ada monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
Edhy dan lima orang lainnya disangkakan pasal penerimaan suap. Mereka dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Suharjito dijerat pasal pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)