Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua layak ditindak selayaknya teroris. Polri bakal menyusun strategi operasi merespons instruksi untuk menindak tegas KKB di Papua.
"Kita susun lagi pola operasinya," kata Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen Imam Sugianto saat dihubungi, Kamis, 29 April 2021.
Imam belum dapat mengungkap rincian pola operasi. Sebab, penyusunan strategi baru akan dimatangkan agar dapat segera dijalankan.
Tindakan KKB di Papua belakangan ini disebut sebagai aksi terorisme. Aksi kelompok tersebut memenuhi definisi teroris berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasi dan orang-orang yang berafiliasi. adalah tindakan teroris,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers virtual dari Jakarta, Kamis, 29 April 2021.
Baca: Mahfud MD: Aksi KKB di Papua Masuk Kategori Terorisme
Mahfud menyitat pengertian teroris ialah sapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme. Sementara itu, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban atau kerusakan.
Pemerintah meminta Polri, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan aparat terkait bertindak cepat dan tegas. Namun, seluruh tindakan tegas harus tetap terukur dan sesuai koridor hukum.
“Dalam arti, jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil,” tegas Mahfud.
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan
kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua layak ditindak selayaknya teroris. Polri bakal menyusun strategi operasi merespons instruksi untuk menindak tegas KKB di Papua.
"Kita susun lagi pola operasinya," kata Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen Imam Sugianto saat dihubungi, Kamis, 29 April 2021.
Imam belum dapat mengungkap rincian pola operasi. Sebab, penyusunan strategi baru akan dimatangkan agar dapat segera dijalankan.
Tindakan KKB di Papua belakangan ini disebut sebagai aksi
terorisme. Aksi kelompok tersebut memenuhi definisi teroris berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasi dan orang-orang yang berafiliasi. adalah tindakan teroris,” kata
Mahfud MD dalam konferensi pers virtual dari Jakarta, Kamis, 29 April 2021.
Baca:
Mahfud MD: Aksi KKB di Papua Masuk Kategori Terorisme
Mahfud menyitat pengertian teroris ialah sapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme. Sementara itu, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban atau kerusakan.
Pemerintah meminta Polri, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan aparat terkait bertindak cepat dan tegas. Namun, seluruh tindakan tegas harus tetap terukur dan sesuai koridor hukum.
“Dalam arti, jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil,” tegas Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)