Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Polisi Pertimbangkan Jerat Kompol Yuni dengan Hukuman Mati

Siti Yona Hukmana • 18 Februari 2021 10:51
Jakarta: Polisi mempertimbangkan fakta-fakta untuk menjerat mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti dengan hukuman mati. Jeratan hukuman mati terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba sempat diungkap mantan Kapolri Jenderal (purn) Idham Azis.
 
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut, apakah hanya pemakai, ikut-ikutan, pengedar semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021.
 
Argo belum mau mengungkap fakta-fakta kasus penyalahgunaan narkoba Yuni. Salah satunya pengguna narkoba dalam kapasitas sebagai warga negara biasa atau ada indikasi penyalahgunaan wewenang sebagai anggota Polri.

"Masih proses, tunggu saja," ujar jenderal bintang dua itu.
 
Baca: Propam Masih Periksa Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Terkait Narkoba
 
Terlepas dari itu, Argo mengatakan pihaknya akan mengevaluasi seluruh anggota Korps Bhayangkara. Evaluasi itu terkait pencegahan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di internal Polri.
 
"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
 
Kompol Yuni kini telah dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Jawa Barat. Pemutasian itu dalam rangka pemeriksaan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.
 
Kompol Yuni bersama 12 anggota lainnya tepergok menyalahgunakan narkoba pada Rabu, 17 Februari 2021. Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan belasan anggota polisi di Bandung itu berawal dari pengaduan masyarakat ke Mabes Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan