Jakarta: Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat masih memeriksa Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti dan 11 anggotanya yang kedapatan menyalahgunakan narkoba. Mereka ditangkap petugas Propam Polda Jawa Barat pada Rabu, 17 Februari 2021.
"Kasus ini masih di tangani oleh Propam Polda Jabar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021.
Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan belasan anggota polisi di Bandung itu berawal dari pengaduan masyarakat ke Mabes Polri. Tidak ada barang bukti yang disita dari penangkapan ini.
Namun, Yuni dan 11 anggotanya terancam hukuman berat. Bahkan, mereka dapat dipecat dari kesatuannya akibat kasus ini.
"Pimpinan berkomitmen, siapa pun yang melanggar terutama masalah narkoba, ancamannya penurunan pangkat atau dipecat," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago, Rabu, 17 Februari 2021.
Baca: Kapolsek di Bandung Diduga Konsumsi Narkoba bersama 12 Anggota
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah menyampaikan sikap tegasnya terhadap penyalahguna narkoba. Termasuk, anak buahnya yang kedapatan memakai atau mengedarkan narkoba.
"Tidak ada toleransi dan tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di negara ini, termasuk anggota Polri di dalamnya. Pilihannya hanya satu, pecat dan pidanakan. Jadi kami tidak main-main dalam hal ini, kami buktikan," kata Listyo saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu, 20 Januari 2021.
Jakarta: Profesi dan Pengamanan (
Propam) Polda Jawa Barat masih memeriksa Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti dan 11 anggotanya yang kedapatan menyalahgunakan
narkoba. Mereka ditangkap petugas Propam Polda Jawa Barat pada Rabu, 17 Februari 2021.
"Kasus ini masih di tangani oleh Propam Polda Jabar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021.
Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan belasan anggota polisi di Bandung itu berawal dari pengaduan masyarakat ke Mabes Polri. Tidak ada barang bukti yang disita dari penangkapan ini.
Namun, Yuni dan 11 anggotanya terancam hukuman berat. Bahkan, mereka dapat dipecat dari kesatuannya akibat kasus ini.
"Pimpinan berkomitmen, siapa pun yang melanggar terutama masalah narkoba, ancamannya penurunan pangkat atau dipecat," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago, Rabu, 17 Februari 2021.
Baca: Kapolsek di Bandung Diduga Konsumsi Narkoba bersama 12 Anggota
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah menyampaikan sikap tegasnya terhadap penyalahguna narkoba. Termasuk, anak buahnya yang kedapatan memakai atau mengedarkan narkoba.
"Tidak ada toleransi dan tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di negara ini, termasuk anggota Polri di dalamnya. Pilihannya hanya satu, pecat dan pidanakan. Jadi kami tidak main-main dalam hal ini, kami buktikan," kata Listyo saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau
fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu, 20 Januari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)