Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Pelaku Pasang Tarif Rp300 Ribu per Anak Sekali Kencan

Siti Yona Hukmana • 25 Februari 2021 17:17
Jakarta: Polisi terus mengusut kasus eksploitasi anak di bawah umur di Jakarta Barat (Jakbar) dan Jakarta Selatan (Jaksel). Pelaku membanderol anak korban eksploitasi mulai dari Rp300 ribu per sekali kencan. 
 
"Diberikan tarif Rp300 ribu sampai Rp500 ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jaksel, Kamis, 25 Februari 2021. 
 
Menurut dia, promosi itu dilakukan pelaku dengan menyewa joki atau pencari tamu. Joki mengoperasikan perdagangan orang melalui aplikasi MiChat.

Baca: 91 Korban Eksploitasi Anak di Jaksel dan Jakbar Diamankan
 
Dalam transaksi, joki bersama korban bakal menunggu tamu di dalam kamar hotel. Satu anak bisa memiliki dua sampai tiga joki. 
 
"Pada malam hari, joki bisa melakukan hubungan badan terhadap anak yang menjadi korban setelah selesai melayani tamu," ungkap Yusri. 
 
Yusri mengatakan korban ditawarkan dari pukul 12.00-02.00 WIB kepada tamu. Korban dapat melayani dua sampai tiga tamu laki-laki per hari. 
 
Uang dari hasil prostitusi online itu digunakan pelaku untuk membayar sewa kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari korban. Para joki mendapat Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per tamu.
 
Yusri mengungkapkan kasus perdagangan orang ini berawal dari perkenalan di media sosial Facebook, Instagram, MiChat, Twitter, dan WhatsApp. Selanjutnya, korban dan pelaku bertemu di  tempat makan. 
 
Kemudian, pelaku memacari korban dan mengajak menginap di hotel selama beberapa hari. Selama tinggal bersama di hotel, pelaku berhubungan layaknya suami istri dengan korban. 
 
Lalu, pelaku membuat akun aplikasi MiChat yang akan dioperasikan joki. Korban ditawarkan kepada lelaki hidung belang dengan cara booking online.  
 
Kasus ini akhirnya terendus Subdit V Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Eksploitasi anak di bawah umur ini dilaporkan sejak 7 Januari-23 Februari 2021. 
 
Sebanyak 91 anak di bawah umur dan 191 perempuan dewasa diamankan. Korban telah dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). 
 
Polisi menetapkan 15 tersangka. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Tersangka dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta. 
 
Tersangka juga dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP terkait prostitusi. Pasal-pasal ini mengatur soal ancaman satu tahun penjara. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan