Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menggelar perkara kasus dugaan korupsi pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Ekspose itu untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Sudah masuk tahap analisis, saya rasa sebentar lagi selesai dan sebentar lagi gelar perkara," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.
Febrie belum mau bicara banyak soal penanganan kasus itu. Hasil gelar perkara akan disampaikan ke publik.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pada Pelindo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020. Penyidik telah menggeledah kantor petinggi Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Baca: Penahanan RJ Lino Terbentur di Penghitungan Kerugian Negara
Kasus ini terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan antara JICT dan Pelindo II. Penyidik menduga ada perbuatan melawan hukum untuk memuluskan proses perpanjangan.
Dugaan rasuah itu berupa tindak pidana penyuapan. Penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuanyan (BPK) untuk selanjutnya bisa menetapkan tersangka.
Sejumlah saksi diperiksa penyidik selama penyidikan. Salah satunya, mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) beserta istri, BS, serta dua anaknya HP dan Clarissa Sastra Lino (CSL). Pemeriksaan itu untuk mendalami dugaan adanya aliran uang haram ke keluarga RJ Lino.
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menggelar perkara kasus dugaan korupsi pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Ekspose itu untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Sudah masuk tahap analisis, saya rasa sebentar lagi selesai dan sebentar lagi gelar perkara," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.
Febrie belum mau bicara banyak soal penanganan kasus itu. Hasil gelar perkara akan disampaikan ke publik.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pada Pelindo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020. Penyidik telah menggeledah kantor petinggi Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Baca:
Penahanan RJ Lino Terbentur di Penghitungan Kerugian Negara
Kasus ini terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan antara JICT dan
Pelindo II. Penyidik menduga ada perbuatan melawan hukum untuk memuluskan proses perpanjangan.
Dugaan rasuah itu berupa tindak pidana penyuapan. Penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuanyan (BPK) untuk selanjutnya bisa menetapkan tersangka.
Sejumlah saksi diperiksa penyidik selama penyidikan. Salah satunya, mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) beserta istri, BS, serta dua anaknya HP dan Clarissa Sastra Lino (CSL). Pemeriksaan itu untuk mendalami dugaan adanya aliran uang haram ke keluarga RJ Lino.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)