Jakarta: Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara membeberkan kriteria perusahaan yang bisa menerima proyek pengadaan bantuan sosial covid-19. Perusahaan yang diterima hanya yang sudah kaya.
"Program ini kan dengan anggaran besar, tentunya saya yakin bahwa siapa pun yang mau ikut serta partisipasi di program tersebut sudah harus bisa mengukur kemampuan keuangannya," kata Juliari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 22 Maret 2021.
Juliari mengatakan Kementerian Sosial (Kemensos) membayar perusahaan yang menjadi penyuplai bansos setelah sembako disalurkan. Sehingga, kata dia, perusahaan penyuplai tidak ada yang dibayar di awal kesepakatan.
"Ini kerja dulu, baru dibayar kan gitu. Sehingga, kalau ada perusahaan-perusahaan yang merasa tidak mampu saya kira tentunya dia agak kesulitan mengerjakan program seperti ini," ujar Juliari.
Baca: Pejabat Kemensos Perintahkan Hapus Dokumen Bansos
Pembayarannya pun tidak bisa sembarangan. Perusahaan harus memberikan bukti segudang dokumen sebelum dibayar Kemensos.
"Baru nanti kalau dukemen-dokumennya sudah lengkap bisa ditagih kepada Kemensos, dan kalau dokumennya dicek lengkap dibayar," kata Juliari.
Namun, Juliari mengaku tidak tahu kesepakatan pembayaran tiap perusahaan penyuplai. Menurut dia, hal tersebut bukan urusan menteri. Tugasnya sebagai menteri hanya melakukan pemantauan.
"Rapat tiap minggu atau dalam whatsapp group tidak pernah sampai ke vendor ini menjalankan ini, vendor itu menjalankan itu," ucapnya.
Jakarta: Mantan Menteri Sosial
Juliari Peter Batubara membeberkan kriteria perusahaan yang bisa menerima proyek pengadaan bantuan sosial covid-19. Perusahaan yang diterima hanya yang sudah kaya.
"Program ini kan dengan anggaran besar, tentunya saya yakin bahwa siapa pun yang mau ikut serta partisipasi di program tersebut sudah harus bisa mengukur kemampuan keuangannya," kata Juliari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 22 Maret 2021.
Juliari mengatakan Kementerian Sosial (Kemensos) membayar perusahaan yang menjadi penyuplai bansos setelah sembako disalurkan. Sehingga, kata dia, perusahaan penyuplai tidak ada yang dibayar di awal kesepakatan.
"Ini kerja dulu, baru dibayar kan gitu. Sehingga, kalau ada perusahaan-perusahaan yang merasa tidak mampu saya kira tentunya dia agak kesulitan mengerjakan program seperti ini," ujar Juliari.
Baca:
Pejabat Kemensos Perintahkan Hapus Dokumen Bansos
Pembayarannya pun tidak bisa sembarangan. Perusahaan harus memberikan bukti segudang dokumen sebelum dibayar Kemensos.
"Baru nanti kalau dukemen-dokumennya sudah lengkap bisa ditagih kepada Kemensos, dan kalau dokumennya dicek lengkap dibayar," kata Juliari.
Namun, Juliari mengaku tidak tahu kesepakatan pembayaran tiap
perusahaan penyuplai. Menurut dia, hal tersebut bukan urusan menteri. Tugasnya sebagai menteri hanya melakukan pemantauan.
"Rapat tiap minggu atau dalam
whatsapp group tidak pernah sampai ke vendor ini menjalankan ini, vendor itu menjalankan itu," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)