Jakarta : Polisi menetapkan Herman (H) alias Ustaz Gondrong sebagai tersangka. Namun Herman bukan menjadi tersangka penipuan.
"Hari ini saudara H ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Maret 2021.
Herman menjadi tersangka karena menikahi anak di bawah umur. Yusri mengatakan istrinya NP, 18 dinikahi pada 2017 saat berusia 14 tahun.
"Itu diakui oleh istrinya sendiri NP ini. Kita tetapkan saudara H sebagai tersangka untuk kasus anak di bawah umur yang dinikahi," ujar Yusri.
Herman ditahan dan dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, Yusri belum menyebut pasal dan ancaman hukuman Ustaz Gondrong.
Baca: Ustaz Gondrong Pengganda Uang Palsu Sudah 20 Tahun Memperdaya Warga
Herman berurusan dengan polisi usai video berdurasi 12 menit viral di media sosial. Video itu memperlihatkan praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak ajaib.
Video tersebut menggegerkan jagat dunia maya. Dalam video tersebut terlihat seorang pria berambut gondrong melakukan ritual penggandaan uang dengan memunculkan banyak lembaran uang pecahan Rp100 ribu.
Aksi itu diabadikan oleh istrinya NP. Kemudian, disebarkan oleh seseorang berinisial M yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur. Polisi masih mendalami terkait kasus penggandaan uang yang dipastikan palsu itu.
Jakarta : Polisi menetapkan Herman (H) alias Ustaz Gondrong sebagai tersangka. Namun Herman bukan menjadi tersangka penipuan.
"Hari ini saudara H ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Maret 2021.
Herman menjadi tersangka karena menikahi anak di bawah umur. Yusri mengatakan istrinya NP, 18 dinikahi pada 2017 saat berusia 14 tahun.
"Itu diakui oleh istrinya sendiri NP ini. Kita tetapkan saudara H sebagai tersangka untuk kasus anak di bawah umur yang dinikahi," ujar Yusri.
Herman ditahan dan dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, Yusri belum menyebut pasal dan ancaman hukuman Ustaz Gondrong.
Baca: Ustaz Gondrong Pengganda Uang Palsu Sudah 20 Tahun Memperdaya Warga
Herman berurusan dengan polisi usai video berdurasi 12 menit viral di media sosial. Video itu memperlihatkan praktik penggandaan
uang dengan media jenglot dan kotak ajaib.
Video tersebut menggegerkan jagat dunia maya. Dalam video tersebut terlihat seorang pria berambut gondrong melakukan ritual penggandaan uang dengan memunculkan banyak lembaran uang pecahan Rp100 ribu.
Aksi itu diabadikan oleh istrinya NP. Kemudian, disebarkan oleh seseorang berinisial M yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur. Polisi masih mendalami terkait kasus penggandaan uang yang dipastikan palsu itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)