Ilustrasi pengumpulan bukti. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengumpulan bukti. Medcom.id/M Rizal

Cari Pembakar Gedung Kejagung, Pejabat Kemenaker Diperiksa

Siti Yona Hukmana • 06 Oktober 2020 16:21
Jakarta: Bareskrim Polri memeriksa pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Selasa, 6 Oktpbter 2020. Pemeriksaan ini untuk mengusut pelaku pembakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan ketenagaan ahli dari Dirjen Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan Kemenaker," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Oktober 2020.
 
Penyidik gabungan yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Tangerang Selatan telah mengambil sidik jari yang menempel di tombol lift lantai 6 Gedung Kejagung. Sumber api yang menghanguskan gedung Korps Adhyaksa diduga berasal berasal dari lantai tersebut.

"Pada hari ini dilakukan pemeriksaan laboratoris DNA dan sidik jari terhadap barang bukti yang ditemukan," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Baca: Polisi Masih Susun Berkas Perkara Kebakaran Kejagung
 
Polisi juga mengambil kamera pemantau di mesin absensi yang berada di lobi Gedung Utama Kejagung. Kamera itu juga dibawa ke laboratorium forensik untuk diperiksa.
 
"Hari ini kita juga melaksanakan analisa dan evaluasi (anev) terkait dengan hasil pemeriksaan ahli kebakaran yang di minta keterangannya pada Senin, 5 oktober 2020 kemarin," ungkap Awi. 
 
Polisi delapan kali mengolah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah barang bukti disita. Di antaranya kamera pemantau atau CCTV, abu arang sisa kebakaran atau hidrokarbon, dan potongan-potongan kayu sisa pembakaran.
 
Petugas juga menemukan beberapa botol plastik berisi cairan, jeriken berisi cairan, kaleng bekas lem, dan instalasi alat terminal kontak. Minyak pembersih atau dust cleaner yang disimpan di gudang cleaning service turut disita.
 
Dari olah TKP dan pemeriksaan saksi, kasus kebakaran Kejagung diduga memiliki unsur pidana. Polisi berjanji menangkap pelaku penyebab kebakaran yang ditaksir memakan kerugian hingga Rp1,2 triliun tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan