Jakarta: Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit (RS) Ummi Andi Tatat tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Dia meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
"Ada update, kuasa hukum Andi Tatat tadi malam minta pengunduran pemeriksaan hari Senin, 18 Januari 2021," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada Medcom.id, Jumat, 15 Januari 2021.
Andi Tatat tak memenuhi panggilan hari ini karena sakit. Namun, tidak dijelaskan sakit yang diderita Andi Tatat.
Selain itu, Andi mengatakan pemeriksaan terhadap Muhammad Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas diundur. Sebelumnya, pemeriksaan dijadwalkan hari ini pukul 09.00 WIB.
"Untuk Hanif dan Rizieq akan diperiksa setelah salat Jumat," ujar jenderal bintang satu itu.
Ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 11 Januari 2021. Mereka diduga telah menghalangi penanganan wabah penyakit di RS Ummi pada November 2020.
Baca: Rizieq Shihab Hingga Dirut RS Ummi Diperiksa Hari Ini
Rizieq tidak kooperatif melaporkan bahwa dia positif terinfeksi covid-19 saat menjalani perawatan di RS Ummi. Malah, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu mengumumkan dalam keadaan sehat walafiat kepada masyarakat melalui Front TV.
Sementara itu, Dirut RS Ummi dr. Andi Tatat bersekongkol untuk menutup-nutupi Rizieq positif covid-19. Andi Tatat menyampaikan dalam konferensi persnya bahwa Rizieq tidak terinfeksi covid-19.
Sedangkan menantu Rizieq, Hanif Alatas membantu menutup-nutupi hasil swab test Rizieq. Dia mengaku mendatangi RS Ummi, namun tidak kooperatif melaporkan hasil swab test Rizieq ke Satgas Covid-19.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 216 KUHP; dan Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (mengatur soal Hoaks). Dengan ancaman hukuman masing-masing 1 tahun, empat bulan dua minggu dan 10 tahun penjara.
Jakarta: Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit (RS) Ummi Andi Tatat tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Dia meminta
penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
"Ada update, kuasa hukum Andi Tatat tadi malam minta pengunduran pemeriksaan hari Senin, 18 Januari 2021," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada
Medcom.id, Jumat, 15 Januari 2021.
Andi Tatat tak memenuhi panggilan hari ini karena sakit. Namun, tidak dijelaskan sakit yang diderita Andi Tatat.
Selain itu, Andi mengatakan pemeriksaan terhadap
Muhammad Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas diundur. Sebelumnya, pemeriksaan dijadwalkan hari ini pukul 09.00 WIB.
"Untuk Hanif dan Rizieq akan diperiksa setelah salat Jumat," ujar jenderal bintang satu itu.
Ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 11 Januari 2021. Mereka diduga telah menghalangi penanganan wabah penyakit di RS Ummi pada November 2020.
Baca:
Rizieq Shihab Hingga Dirut RS Ummi Diperiksa Hari Ini
Rizieq tidak kooperatif melaporkan bahwa dia positif terinfeksi covid-19 saat menjalani perawatan di RS Ummi. Malah, eks pentolan Front Pembela Islam (
FPI) itu mengumumkan dalam keadaan sehat walafiat kepada masyarakat melalui Front TV.
Sementara itu, Dirut RS Ummi dr. Andi Tatat bersekongkol untuk menutup-nutupi Rizieq positif
covid-19. Andi Tatat menyampaikan dalam konferensi persnya bahwa Rizieq tidak terinfeksi covid-19.
Sedangkan menantu Rizieq, Hanif Alatas membantu menutup-nutupi hasil
swab test Rizieq. Dia mengaku mendatangi RS Ummi, namun tidak kooperatif melaporkan hasil
swab test Rizieq ke Satgas Covid-19.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 216 KUHP; dan Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (mengatur soal Hoaks). Dengan ancaman hukuman masing-masing 1 tahun, empat bulan dua minggu dan 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)