Rizieq dipindah ke Rutan Bareskrim Polri/Medcom.id/Siti.
Rizieq dipindah ke Rutan Bareskrim Polri/Medcom.id/Siti.

Rizieq Shihab Hingga Dirut RS Ummi Diperiksa Hari Ini

Siti Yona Hukmana • 15 Januari 2021 08:45
Jakarta: Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan Muhammad Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Andi Tatat. Ketiganya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penanganan wabah penyakit.
 
"Hari ini di Bareskrim (Jakarta Selatan) pukul 09.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 15 Januari 2021.
 
Andi mengatakan Hanif Alatas dan Andi Tatat telah mengonfirmasi ke penyidik bakal hadir memenuhi panggilan. Sedangkan Rizieq saat ini sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Sudah konfirmasi hadir (Andi Tatat dan Hanif Alatas)," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 11 Januari 2021. Mereka diduga telah menghalangi-halangi penanganan wabah penyakit di RS Ummi pada November 2020.
 
Baca: Rizieq Shihab Dipindah ke Rutan Bareskrim Polri
 
Rizieq tidak kooperatif melaporkan bahwa dia positif terinfeksi covid-19 saat menjalani perawatan di RS Ummi. Malah, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu mengumumkan dalam keadaan sehat walafiat kepada masyarakat melalui Front TV.
 
Sementara itu, Dirut RS Ummi Andi Tatat bersekongkol untuk menutup-nutupi Rizieq positif covid-19. Andi Tatat menyampaikan dalam konferensi persnya bahwa Rizieq tidak terinfeksi covid-19.
 
Sedangkan menantu Rizieq, Hanif Alatas, membantu menutup-nutupi hasil swab test Rizieq. Dia mengaku mendatangi RS Ummi, namun tidak kooperatif melaporkan hasil swab test Rizieq ke Satgas Covid-19.
 
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 216 KUHP; dan Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (mengatur soal Hoaks). Dengan ancaman hukuman penjara masing-masing 1 tahun, empat bulan dua minggu dan 10 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan