Muhammad Rizieq Shihab. MI/Ramdani.
Muhammad Rizieq Shihab. MI/Ramdani.

Rizieq Shihab Dipindah ke Rutan Bareskrim Polri

Siti Yona Hukmana • 14 Januari 2021 11:24
Jakarta: Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Muhammad Rizieq Shihab, dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Rizieq sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
 
"Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 14 Januari 2021.
 
Andi mengatakan pemindahan Rizieq karena Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat. Termasuk memudahkan pemeriksaan Rizieq mengingat tiga kasus yang menjeratnya telah diambil alih Bareskrim.

"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," ujar Andi.
 
Baca: 2 Berkas Perkara Rizieq Dilimpahkan ke Jaksa Hari Ini
 
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara Rizieq terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Penyidik melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan hari ini.
 
Penyidik masih perlu merampungkan berkas perkara Rizieq dalam kasus dugaan menghalang-halangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi. Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 15 Januari 2021.
 
Rizieq dijadwalkan diperiksa bersama Direktur Utama Rumah Sakit Ummi, Andi Tatat. Termasuk menantunya, Muhammad Hanif Alatas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan