Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Penghina Lagu Indonesia Raya Lihai Gunakan Handphone

Siti Yona Hukmana • 01 Januari 2021 20:30
Jakarta: Polisi memeriksa MDF, 16, penghina lagu Indonesia Raya. Anak di bawah umur itu disebut mahir menggunakan handphone
 
"Dia belajar kalau ada pelanggaran pidana tidak terdeteksi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Januari 2021. 
 
Argo mengatakan pemeriksaan MDF didampingi orang tuanya. Sebab dia masih di bawah umur, dan orang tua MDF turut diinterogasi polisi.

"(Diketahui) sejak umur 8 tahun MDF sudah diberikan handphone," kata Argo.
 
Dia mengatakan MDF sangat lihai mengelabui. Argo mencontohkan pembuatan akun palsu yang kerap dilakukan pelaku saat mengerjakan tugas sekolah.
 
"Jadi dia belajar dia melakukan semua ini," ujar jenderal bintang dua itu.
 
MDF ditangkap penyidik Siber Bareskrim Polri pada Kamis, 31 Desember 2020 di Cianjur, Jawa Barat. Dia langsung digiring ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 
 
Baca: Kronologi Penghinaan Lagu Indonesia Raya
 
Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti handphone beserta sim card, PC, akta kelahiran, dan kartu keluarga (KK). Akta dan KK dibawa polisi untuk membuktikan bahwa MDF adalah anak kandung orang tuanya. 
 
Sementara itu, pelaku lainnya NJ ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Malaysia itu diringkus pada Kamis, 31 Desember 2020. 
 
MDF dan NJ dijerat Pasal  45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian,  Pasal 64a Jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan