Jakarta: Polri membeberkan kronologi penghinaan terhadap lagu Indonesia Raya. Kedua pelaku di bawah umur NJ, 11 dan MDF, 16, dipicu amarah saat melakukan tindak pidana itu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan NJ dan MDF merupakan teman yang berkenalan di dunia maya. Sering terjadi salah paham dalam komunikasi keduanya, sehingga menyebabkan pertikaian.
"MDF kemudian membuat di kanal YouTube Itu Indonesia instrumental parodi dan lirik video dengan menggunakan nama NJ mentag (menandai) lokasinya di Malaysia menggunakan nomor Malaysia," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Januari 2020.
Baca: Polri: Penghina Lagu Indonesia Raya Dua Anak di Bawah Umur
Perbuatan MDF membuat NJ kesal. Kemudian, NJ mengunggah ulang parodi instrumental lagu Indonesia Raya yang diedit MDF dengan judul: Indonesia Raya, yaitu Instrumentalia Parodi dan Lirik Video. Video itu diunggak ke dalam channel YouTube My Asean.
"Dia (NJ) menambahi gambar babi. Jadi, MDF dan NJ sama-sama membuat (konten penghinaan terhadap lagu Indonesia Raya)," ujar jenderal bintang dua itu.
Video itu menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat Indonesia. Menurut Argo, masyarakat yang rasa nasionalismenya tinggi tidak senang dengan video tersebut.
MDF ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, dan NJ ditangkap di Sabah, Malaysia. MDF menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Sedangkan, NJ masih berada di Negeri Jiran.
Keduanya dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 64a Jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Jakarta: Polri membeberkan kronologi
penghinaan terhadap lagu Indonesia Raya. Kedua pelaku di bawah umur NJ, 11 dan MDF, 16, dipicu amarah saat melakukan tindak pidana itu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan NJ dan MDF merupakan teman yang berkenalan di dunia maya. Sering terjadi salah paham dalam komunikasi keduanya, sehingga menyebabkan pertikaian.
"MDF kemudian membuat di kanal YouTube Itu Indonesia instrumental parodi dan lirik video dengan menggunakan nama NJ mentag (menandai) lokasinya di Malaysia menggunakan nomor Malaysia," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Januari 2020.
Baca: Polri: Penghina Lagu Indonesia Raya Dua Anak di Bawah Umur
Perbuatan MDF membuat NJ kesal. Kemudian, NJ mengunggah ulang parodi instrumental lagu Indonesia Raya yang diedit MDF dengan judul: Indonesia Raya, yaitu Instrumentalia Parodi dan Lirik Video. Video itu diunggak ke dalam channel YouTube My Asean.
"Dia (NJ) menambahi gambar babi. Jadi, MDF dan NJ sama-sama membuat (konten penghinaan terhadap lagu Indonesia Raya)," ujar jenderal bintang dua itu.
Video itu menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat Indonesia. Menurut Argo, masyarakat yang rasa nasionalismenya tinggi tidak senang dengan video tersebut.
MDF ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, dan NJ ditangkap di Sabah,
Malaysia. MDF menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Sedangkan, NJ masih berada di Negeri Jiran.
Keduanya dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 64a Jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)