Jakarta: Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Penyidik memeriksa saksi terkait perpanjangan kontrak dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).
"Ada dua pejabat PT JICT kita periksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 12 November 2020.
Dua pejabat itu ialah Ketua Tim Evaluasi dan Negosiasi Proposal Perpanjangan Kerja Sama dengan PT JICT Tahun 2013 Sugeng Mulyadi dan Wakil Ketua Rati Farini. Mereka diperiksa di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 11 November 2020.
(Baca: Kejagung Buka Penyelidikan Kasus Pelindo II)
Hari mengungkapkan pemeriksaan untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Barang bukti diharapkan dapat membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi.
"Selain itu (barang bukti) guna menemukan tersangka," ungkap Hari.
Kejagung tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi Pelindo II terkait kontrak dengan JICT yang habis pada 2015. Penyidik menduga ada perbuatan melawan hukum dalam perpanjangan kontrak itu.
Sejumlah pihak dari Pelindo maupun saksi yang mengetahui peristiwa tersebut diperilsa. Penyidik juga masih menghitung kerugian negara akibat tindakan korup itu.
Jakarta: Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (
Pelindo) II. Penyidik memeriksa saksi terkait perpanjangan kontrak dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).
"Ada dua pejabat PT JICT kita periksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 12 November 2020.
Dua pejabat itu ialah Ketua Tim Evaluasi dan Negosiasi Proposal Perpanjangan Kerja Sama dengan PT JICT Tahun 2013 Sugeng Mulyadi dan Wakil Ketua Rati Farini. Mereka diperiksa di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 11 November 2020.
(Baca:
Kejagung Buka Penyelidikan Kasus Pelindo II)
Hari mengungkapkan pemeriksaan untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Barang bukti diharapkan dapat membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi.
"Selain itu (barang bukti) guna menemukan tersangka," ungkap Hari.
Kejagung tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi Pelindo II terkait kontrak dengan JICT yang habis pada 2015. Penyidik menduga ada perbuatan melawan hukum dalam perpanjangan kontrak itu.
Sejumlah pihak dari Pelindo maupun saksi yang mengetahui peristiwa tersebut diperilsa. Penyidik juga masih menghitung kerugian negara akibat tindakan korup itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)